Kepala Dapur SPPG Yayasan Asa Garuda Milenial Batu Buil Diduga Rangkap Jadi Pemasok Barang, Pengawas Program MBG Diminta Bertindak Tegas

0

Kepala Dapur SPPG Yayasan Asa Garuda Milenial Batu Buil Diduga Rangkap Jadi Pemasok Barang, Pengawas Program MBG Diminta Bertindak Tegas

Oplus_131072

Oplus_131072

MELAWI , Fakat.id – (27/7/2026) –  Kalbar  Dugaan pelanggaran tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencuat di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Asa Garuda Milenial yang berlokasi di Desa Batu Buil, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi. Kepala Dapur SPPG berinisial H. Joko diduga merangkap sebagai pemasok barang kebutuhan dapur yang dipimpinnya sendiri.

Praktik tersebut menjadi sorotan karena dinilai berpotensi menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan program yang dibiayai oleh anggaran negara. Sejumlah pihak mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) bersama aparat pengawas segera melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan dugaan tersebut.

Berdasarkan ketentuan Badan Gizi Nasional, pengelola maupun Kepala Dapur SPPG tidak diperkenankan merangkap sebagai penyedia barang atau memiliki afiliasi usaha yang dapat memengaruhi independensi proses pengadaan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Deputi Sistem dan Tata Kelola BGN Nomor 009/05/01/SK.09/08/2025, yang menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan benturan kepentingan dalam pelaksanaan Program MBG.

Selain itu, prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah juga mengharuskan setiap proses pengadaan bebas dari praktik yang dapat menguntungkan pihak tertentu melalui penyalahgunaan jabatan atau kewenangan.

Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, perbuatan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan tersebut mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara.

Di sisi administratif, apabila terbukti melanggar ketentuan BGN, pihak terkait juga dapat dikenai sanksi berupa penghentian kerja sama, pemutusan kontrak, pencantuman dalam daftar hitam (blacklist), hingga pemberhentian dari jabatan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sejumlah masyarakat berharap Badan Gizi Nasional, Inspektorat, serta aparat penegak hukum segera melakukan audit dan verifikasi terhadap seluruh dokumen pengadaan, transaksi pembelian, serta hubungan usaha para pihak yang terlibat agar persoalan ini dapat diungkap secara transparan.

“Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang menggunakan anggaran negara. Karena itu, setiap dugaan benturan kepentingan harus diperiksa secara profesional. Jika terbukti melanggar aturan, sanksi harus diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga integritas program,” ujar salah seorang pemerhati tata kelola pemerintahan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan maupun klarifikasi dari H. Joko maupun pihak Yayasan Asa Garuda Milenial terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

TimRed.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *