Dugaan Solar Subsidi Diangkut Pakai Drum, Nama ES dan Pengusaha AF Disebut di Tayan Hulu

0
Oplus_131072

Oplus_131072

By Fuad

SANGGAU, KALBAR – Fakat.id – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Kali ini, informasi yang dihimpun mengarah ke wilayah Kecamatan Tayan Hulu dan menyebut seorang berinisial ES yang diduga dikaitkan dengan oknum anggota TNI.

Informasi yang diterima media ini menyebut, dugaan aktivitas tersebut berkaitan dengan penggunaan satu unit truk yang diduga mengangkut sejumlah drum berisi solar.

Truk tersebut disebut beberapa kali melakukan pembelian solar bersubsidi di salah satu SPBU di wilayah Entikong. BBM yang diduga dikumpulkan kemudian dibawa menuju wilayah Tayan Hulu dan disebut diserahkan kepada seorang pengusaha berinisial AF.

Namun, hingga kini informasi mengenai dugaan keterlibatan anggota TNI dalam aktivitas tersebut belum terverifikasi secara resmi. Identitas, status, maupun keterlibatan pihak-pihak yang disebut masih dalam proses penelusuran.

Wartawan juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada AF melalui WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh keterangan yang dapat menjelaskan dugaan tersebut.

Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kodim 1204/Sanggau, Pomdam XII/Tanjungpura, serta pengelola SPBU yang disebut dalam informasi.

Dugaan ini menjadi sorotan lantaran BBM bersubsidi merupakan komoditas yang penyalurannya diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu sesuai ketentuan pemerintah.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, termasuk ketentuan mengenai konsumen pengguna serta penyaluran BBM tertentu.

Dalam konteks penegakan hukum, pembelian BBM bersubsidi secara berulang untuk kemudian dikumpulkan menggunakan drum atau jeriken dan diduga diperjualbelikan kembali dapat menjadi persoalan hukum apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja, mengatur ketentuan pidana terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Karena itu, dugaan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait. Penelusuran dapat mencakup asal-usul BBM, mekanisme pembelian di SPBU, volume dan frekuensi transaksi, tujuan pengangkutan, hingga pihak yang diduga menerima atau menguasai BBM tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi yang membenarkan maupun membantah dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut.

Fakat.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut maupun merasa dirugikan untuk memberikan penjelasan dan informasi yang berimbang.

Fakat.id


By Fuad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *