Gudang Solar Diduga Beroperasi Bertahun-tahun di Medan Labuhan, Warga Keluhkan Bau Menyengat dan Dugaan Limbah Mengalir ke Parit

0
Oplus_131072

Oplus_131072

By Fuad

MEDAN LABUHAN – Fakat.id – Aktivitas sebuah gudang yang diduga berkaitan dengan penampungan dan perdagangan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar kembali menjadi sorotan di kawasan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

Gudang yang disebut-sebut warga berkaitan dengan seorang pria berinisial AS alias Andre Sinaga itu diduga masih beroperasi dan telah lama menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar. Persoalan yang mencuat bukan hanya mengenai legalitas aktivitas penyimpanan dan distribusi BBM, tetapi juga adanya kekhawatiran warga terhadap dugaan pencemaran lingkungan serta potensi bahaya kebakaran.

Berdasarkan pantauan tim awak media pada Kamis (3/9/2026), lokasi yang disebut berada di Jalan Pasar Lama, Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, dilaporkan mengeluarkan bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas BBM.

Di bagian belakang lokasi, juga ditemukan indikasi adanya aliran cairan menuju saluran atau parit di sekitar permukiman warga. Namun, jenis cairan dan kandungannya masih memerlukan pemeriksaan teknis oleh instansi lingkungan hidup maupun pihak berwenang.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat. Apabila benar terdapat aktivitas penyimpanan BBM dalam jumlah besar, masyarakat mempertanyakan apakah lokasi tersebut telah memenuhi standar keselamatan, perlindungan lingkungan, serta ketentuan perizinan yang berlaku.

Warga Sebut Aktivitas Sudah Berlangsung Bertahun-tahun

Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku aktivitas di lokasi tersebut telah berlangsung cukup lama.

“Sudah bertahun-tahun buka gudang minyak Siong milik Bang Andre Sinaga. Pintunya yang hitam itu. Sudah lama beroperasi, sejak sekitar 2021 atau 2023 sempat tutup sebentar, kemudian buka lagi,” ujar warga tersebut kepada awak media.

Warga itu juga mengaku resah dengan dugaan adanya limbah yang diduga mengandung solar mengalir ke saluran air di sekitar permukiman.

“Yang paling kami kesalkan, limbah solar itu mengalir ke parit warga. Baunya sangat menyengat, sehingga kami khawatir risiko kebakaran di sini sangat tinggi,” katanya.

Keterangan warga tersebut merupakan informasi awal yang masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Namun, keluhan masyarakat semestinya menjadi perhatian serius. Sebab, jika terdapat dugaan pencemaran lingkungan maupun penyimpanan bahan bakar yang tidak memenuhi standar keselamatan, risiko yang ditimbulkan tidak hanya menyangkut persoalan bisnis, melainkan keselamatan warga di sekitar lokasi.

Pertanyaan Besar: Legal atau Ilegal?

Jika benar terdapat aktivitas penampungan maupun perdagangan BBM bersubsidi sebagaimana yang dikeluhkan masyarakat, maka sejumlah pertanyaan penting perlu dijawab secara terbuka.

Bagaimana status legalitas operasional gudang tersebut? Dari mana asal BBM yang berada di lokasi? Apakah kegiatan penyimpanan telah memiliki izin sesuai ketentuan? Ke mana distribusi BBM dilakukan? Dan apakah sistem penyimpanan serta pengelolaan limbah telah memenuhi standar keselamatan dan lingkungan?

Pertanyaan tersebut penting untuk dijawab melalui pemeriksaan resmi, bukan sekadar berdasarkan dugaan.

Sorotan pun mengarah kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait, mulai dari kepolisian, pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup hingga pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan tata niaga BBM.

Masyarakat berharap adanya pemeriksaan langsung agar status aktivitas di lokasi tersebut menjadi terang.

Isu Dugaan “Setoran” kepada Oknum APH Harus Dibuktikan

Di tengah sorotan terhadap aktivitas gudang tersebut, muncul pula informasi mengenai dugaan adanya pemberian uang kepada oknum aparat penegak hukum agar aktivitas tertentu terhindar dari penertiban.

Namun, hingga berita ini diturunkan, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan tidak terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan adanya keterlibatan aparat tertentu.

Karena itu, dugaan tersebut harus ditempatkan sebagai informasi yang memerlukan pembuktian, bukan sebagai fakta.

Apabila terdapat bukti berupa transaksi keuangan, rekaman komunikasi, saksi, maupun jejak aliran dana, maka informasi tersebut seharusnya diserahkan kepada lembaga pengawasan internal maupun aparat penegak hukum yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan.

Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya tentu dapat berkembang jauh lebih serius karena tidak hanya menyangkut dugaan penyalahgunaan tata niaga BBM, tetapi juga kemungkinan pelanggaran etik, disiplin, bahkan tindak pidana sesuai fakta hukum yang nantinya ditemukan.

Dikaitkan dengan Insiden Kebakaran KM Cendrawasih

Tim awak media juga memperoleh informasi dari salah seorang pengurus organisasi nelayan di Belawan mengenai insiden kebakaran kapal KM Cendrawasih yang disebut terjadi baru-baru ini.

Sumber tersebut menyampaikan dugaan bahwa kebakaran terjadi di sekitar lokasi jeriken berisi solar yang berada dekat dengan mesin kapal. Sumber itu juga mengklaim bahwa BBM tersebut diduga diperoleh dari pemasok yang disebut berkaitan dengan gudang yang kini menjadi sorotan.

Namun demikian, klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai penyebab kebakaran.

Penyebab pasti kebakaran kapal harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan teknis dan penyelidikan resmi oleh pihak yang berwenang.

Meski demikian, apabila terdapat hubungan dalam rantai distribusi BBM yang digunakan kapal tersebut, maka hal itu patut ditelusuri untuk memastikan aspek keselamatan, asal-usul bahan bakar dan mekanisme distribusinya.

Bung Joe Sidjabat: Jika Terbukti, Konsekuensi Hukumnya Serius

Menanggapi persoalan tersebut, Bung Joe Sidjabat, Pimpinan Umum MSN ID sekaligus Sekretaris Jenderal Forum Advokasi Hukum dan Media Indonesia (FAHMI) Provinsi Sumatera Utara, menegaskan bahwa dugaan penyelewengan BBM bersubsidi bukan persoalan sederhana.

Menurutnya, apabila terdapat pihak yang terbukti melakukan pengangkutan atau kegiatan niaga BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah pidana.

Ia merujuk pada ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah mengalami perubahan dalam peraturan perundang-undangan terkait, yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

“Jika memang ditemukan bukti adanya penyalahgunaan solar subsidi, tentu aparat harus memproses sesuai ketentuan hukum. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi dapat menyangkut kepentingan negara dan hak masyarakat terhadap subsidi yang seharusnya tepat sasaran,” tegasnya.

Menurut Bung Joe, persoalan akan menjadi lebih serius apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti adanya dugaan pemberian uang kepada aparat atau pejabat untuk mendapatkan perlindungan terhadap aktivitas yang melanggar hukum.

Namun ia menekankan, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

“Tidak boleh ada penghakiman berdasarkan asumsi. Tetapi jika ada bukti transaksi, komunikasi, saksi dan aliran dana, semuanya harus dibuka. Siapa yang memberi, siapa yang menerima, apa tujuannya dan apakah ada hubungan dengan pembiaran terhadap suatu pelanggaran, itu harus diperiksa secara profesional,” ujarnya.

Aparat Diminta Turun dan Pastikan Faktanya

Munculnya keluhan masyarakat mengenai dugaan pencemaran lingkungan, bau menyengat, potensi kebakaran serta aktivitas gudang yang disebut masih berlangsung dinilai cukup menjadi alasan bagi instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan langsung.

Kepolisian dapat menelusuri aspek pidana apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum. Pemerintah daerah dan instansi teknis dapat memeriksa aspek perizinan serta tata ruang. Sementara instansi lingkungan hidup dapat melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pencemaran dan pengelolaan limbah.

Aspek asal-usul dan tata niaga BBM juga perlu ditelusuri oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Pemeriksaan terpadu menjadi penting agar publik memperoleh kepastian: apakah aktivitas di lokasi tersebut telah berjalan sesuai ketentuan atau justru terdapat pelanggaran yang harus ditindak.

Tim Redaksi Fakat.id menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan aktivitas ilegal, dugaan pencemaran, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, maupun isu keterlibatan oknum aparat dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi siapa pun, melainkan mendorong adanya transparansi dan pemeriksaan terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Pada akhirnya, pertanyaan publik cukup sederhana.

Jika aktivitas gudang tersebut legal, maka dasar perizinan, jenis kegiatan, asal BBM, standar keselamatan dan sistem pengelolaan lingkungannya semestinya dapat dijelaskan secara terbuka kepada pihak berwenang. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata dan pemeriksaan yang transparan, bukan sekadar tindakan seremonial.

(Tim Redaksi)

Fakat.id


By Fuad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *