DUGAAN PEREDARAN OBAT KERAS DI PALOPO DAN LUWU RAYA DISOROT, POLRES PALOPO DAN POLDA SULSEL DIMINTA PERIKSA SHT DAN TELUSURI JARINGANNYA

0
Oplus_131072

Oplus_131072

By Fuad

PALOPO , Fakat.id – Dugaan peredaran obat keras yang dikenal masyarakat sebagai “obat daftar G” di wilayah Kota Palopo dan Luwu Raya kembali mencuat dan menjadi perhatian serius.

Persoalan ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Jika dugaan tersebut benar, maka praktik peredaran obat keras tanpa prosedur dan pengawasan sebagaimana ketentuan yang berlaku berpotensi menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya kalangan remaja dan generasi muda.

Aparat penegak hukum, khususnya Polres Palopo dan Polda Sulawesi Selatan, kini didesak untuk tidak tinggal diam. Informasi yang berkembang di lapangan perlu segera diuji melalui penyelidikan profesional, transparan, dan berbasis bukti.

Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat dugaan aktivitas distribusi dan penjualan obat keras yang diduga tidak sesuai dengan mekanisme serta ketentuan yang berlaku. Aktivitas tersebut disebut-sebut melibatkan sejumlah pihak yang menjalankan kegiatan usaha tertentu, termasuk dugaan keterkaitan dengan usaha kefarmasian.

Salah satu nama yang muncul dalam informasi tersebut adalah seseorang berinisial SHT, yang disebut sebagai pemilik apotek dan diduga memiliki keterkaitan dengan seseorang berinisial MHD.

Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih bersifat dugaan dan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

JANGAN HANYA PERIKSA ADMINISTRASI

Yang menjadi sorotan, aparat diminta tidak sekadar melakukan pemeriksaan administratif.

Jika dugaan ini benar-benar ditindaklanjuti, maka penyelidikan harus menyentuh seluruh mata rantai distribusi. Mulai dari asal-usul obat, legalitas pengadaan, jalur distribusi, tempat penyimpanan, pihak penerima, hingga kemungkinan adanya jaringan pemasok lintas wilayah.

Jangan sampai penanganan perkara, apabila nantinya ditemukan pelanggaran hukum, hanya berhenti pada pemain kecil atau pengecer.

Publik menunggu keberanian aparat untuk menelusuri siapa pemasoknya, dari mana barang berasal, bagaimana distribusinya berlangsung, dan siapa saja pihak yang diduga menikmati keuntungan dari bisnis tersebut.

Informasi lain yang juga perlu diverifikasi secara serius adalah dugaan adanya distribusi obat hingga keluar wilayah Kota Palopo dan Luwu Raya.

Bahkan, terdapat informasi mengenai dugaan kepemilikan sarana atau alat yang diduga dapat digunakan untuk kegiatan produksi obat. Informasi ini tentu tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan, namun cukup serius untuk ditelusuri secara objektif oleh aparat berwenang.

ALIRAN DANA JUGA DIMINTA DITELUSURI

Tidak hanya soal barang dan jaringan distribusi, aparat penegak hukum juga diminta menelusuri kemungkinan aliran dana apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti permulaan terkait dugaan tindak pidana.

Apabila nantinya ditemukan indikasi keuntungan dari aktivitas ilegal yang disamarkan, dialihkan, atau digunakan untuk membiayai maupun membeli aset dan menjalankan usaha lain, maka transaksi tersebut patut ditelusuri sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta Polres Palopo dan Polda Sulsel tidak setengah hati menindaklanjuti informasi ini. Jika benar ditemukan adanya pelanggaran, jangan hanya berhenti pada pengecer. Telusuri sampai ke pemasok, sumber barang, jalur distribusi dan pihak-pihak yang diduga terlibat.”

“Semua pihak yang disebut harus diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi. Namun aparat juga harus bekerja profesional dan tidak boleh membiarkan informasi serius seperti ini menguap tanpa proses yang jelas.”

Dugaan peredaran obat keras tanpa pengawasan bukan persoalan sepele. Dampaknya dapat merusak masa depan generasi muda apabila obat-obatan tersebut jatuh ke tangan anak-anak dan remaja tanpa pengawasan tenaga medis.

Karena itu, langkah cepat dan tegas dari aparat penegak hukum menjadi penting untuk memastikan apakah informasi yang berkembang di masyarakat memiliki dasar dan bukti atau tidak.

KAMI MEMINTA:

  1. Kapolres Palopo segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran obat keras di wilayah hukumnya.
  2. Kapolda Sulsel melalui Ditresnarkoba dan unit terkait melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi jaringan lintas wilayah.
  3. Memeriksa legalitas pengadaan, penyimpanan, penjualan dan distribusi obat pada pihak-pihak yang diduga terkait.
  4. Menelusuri dugaan distribusi hingga ke wilayah Luwu Raya dan luar daerah.
  5. Memverifikasi informasi mengenai dugaan kepemilikan sarana atau alat produksi apabila terdapat bukti pendukung.
  6. Menelusuri kemungkinan aliran dana apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
  7. Memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada SHT maupun MHD agar seluruh informasi dapat diuji secara objektif.

Jangan biarkan dugaan serius ini hanya menjadi isu yang beredar dari mulut ke mulut. Jika tidak terbukti, publik berhak mengetahui. Namun jika terbukti, hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum.

Polres Palopo dan Polda Sulsel ditunggu langkah konkretnya.

Fakat.id


By Fuad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *