Diduga Ada Aliran Limbah PKS Menuju Sungai, PT MPL Sekadau Diminta Buka Data IPAL
Oplus_131072
SEKADAU, Fakat.id – Dugaan pencemaran lingkungan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Aktivitas aliran cairan yang diduga berasal dari kawasan operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Makmur Prima Lestari (MPL) di Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, terekam kamera awak media.

Dalam rekaman tersebut terlihat adanya aliran cairan dari arah kawasan yang diduga berkaitan dengan aktivitas operasional perusahaan menuju aliran air. Persoalan menjadi serius karena aliran tersebut diduga memiliki koneksi dengan badan sungai yang bermuara atau terhubung ke aliran Sungai Kapuas.
Temuan ini memunculkan pertanyaan besar: cairan apa yang sebenarnya mengalir dari kawasan tersebut, dan apakah sistem pengelolaan limbah PT MPL telah berjalan sesuai ketentuan lingkungan hidup?

Jika cairan tersebut benar merupakan limbah hasil aktivitas pengolahan kelapa sawit, maka proses pengelolaan hingga pembuangannya wajib memenuhi standar dan baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan.
Publik pun berhak mengetahui secara transparan: apakah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT MPL berfungsi dengan baik? Ke mana hasil limbah produksi dialirkan? Apakah terdapat titik pembuangan yang terhubung dengan badan air? Dan apakah kualitas air di sekitar lokasi telah dilakukan pengujian secara berkala?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk dijawab dengan bantahan semata, melainkan dengan data dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat tidak membutuhkan narasi normatif. Jika perusahaan memastikan aktivitas operasionalnya telah sesuai aturan, maka pemeriksaan lapangan dan pengujian sampel air oleh instansi berwenang maupun laboratorium independen seharusnya menjadi langkah yang tidak perlu ditakuti.
Dugaan ini juga menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah, khususnya instansi yang membidangi lingkungan hidup. Pengawasan terhadap industri jangan hanya berhenti pada dokumen administratif dan laporan di atas meja.

Lingkungan harus diawasi langsung di lapangan.
Sebab, apabila aliran cairan tersebut benar-benar masuk ke badan sungai dan terbukti mengandung unsur pencemar, dampaknya tidak hanya berhenti di sekitar kawasan pabrik. Ekosistem perairan dan masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada aliran sungai berpotensi ikut menerima akibatnya.
PT Makmur Prima Lestari sebagai pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap aktivitas industri yang dijalankan tidak menimbulkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan.
Jangan sampai keuntungan industri berjalan, sementara risiko lingkungannya justru diwariskan kepada masyarakat.
Fakat.id mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sekadau serta instansi lingkungan hidup terkait untuk segera turun langsung ke lokasi. Pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari menelusuri sumber aliran, memeriksa sistem IPAL, mengecek titik pembuangan, hingga mengambil sampel air untuk dilakukan pengujian laboratorium.
Langkah tersebut penting agar persoalan ini tidak berhenti sebagai dugaan dan spekulasi.
Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Namun sebaliknya, apabila cairan tersebut terbukti bukan limbah berbahaya atau tidak menimbulkan pencemaran, maka hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik.
Fakat.id membuka ruang seluas-luasnya bagi PT Makmur Prima Lestari (MPL), Dinas Lingkungan Hidup, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi atas informasi ini.
Namun satu hal yang tidak bisa diabaikan, rekaman awak media telah menunjukkan adanya aliran cairan yang membutuhkan penjelasan dan pemeriksaan serius.
Kini publik menunggu langkah nyata pihak berwenang.
Apa sebenarnya yang mengalir dari kawasan tersebut? Limbah yang telah dikelola sesuai standar, atau ada persoalan lingkungan yang selama ini luput dari pengawasan?
Jawabannya tidak cukup dengan pernyataan.
Turun ke lapangan. Periksa. Uji sampelnya. Dan buka hasilnya kepada publik.
LINGKUNGAN BUKAN TEMPAT UNTUK BERSPEKULASI. JIKA ADA DUGAAN PENCEMARAN, NEGARA DAN APARAT BERWENANG WAJIB MEMASTIKAN KEBENARANNYA. JANGAN SAMPAI KETIKA SUNGAI SUDAH RUSAK, BARU SEMUA PIHAK BERGERAK.
Fakat.id
