Diduga Bawa 3 Kilogram Emas Hasil PETI, Oknum Anggota DPRD Sintang Diperiksa Polda Kalbar
Oplus_131072

Sintang, Fakat.id – Dugaan keterlibatan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Sintang dalam kasus peredaran emas yang diduga berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menjadi perhatian publik Kalimantan Barat. Informasi yang beredar menyebutkan, oknum legislator berinisial AS diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar setelah diduga membawa sekitar tiga kilogram emas.
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat dan sejumlah pemberitaan, emas tersebut diduga berasal dari aktivitas PETI yang marak terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Barat. Penyidik disebut masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul emas, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan emas ilegal.
Kabid Humas Polda Kalbar sebelumnya menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Polisi belum memberikan keterangan resmi mengenai identitas lengkap pihak yang diperiksa maupun status hukumnya.
Apabila dugaan tersebut terbukti, kasus ini dinilai dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap mata rantai bisnis emas ilegal yang selama ini diduga menjadi hasil dari aktivitas PETI di Kalimantan Barat.
Aktivitas PETI sendiri telah lama menjadi persoalan serius karena tidak hanya menyebabkan kerugian negara, tetapi juga mengakibatkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai akibat penggunaan merkuri, serta memicu munculnya jaringan perdagangan emas tanpa dokumen resmi.
Secara hukum, pelaku pertambangan tanpa izin dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk ketentuan pidana lain apabila terbukti terlibat dalam perdagangan hasil tambang ilegal atau tindak pidana pencucian uang.
Fakat.id menegaskan bahwa hingga berita ini diterbitkan, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pihak yang diperiksa bersalah. Seluruh informasi yang disampaikan masih berdasarkan proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Demi menjunjung asas praduga tak bersalah, identitas lengkap maupun status hukum yang bersangkutan tetap menunggu penyampaian resmi dari Polda Kalimantan Barat. Jika terdapat klarifikasi atau tanggapan dari pihak terkait, Fakat.id akan memuatnya secara berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Fakat.id
