Portal Adat Dibongkar, Warga Bekuan Luyang Tagih Klarifikasi PT HPI dan Kepala Desa

0
Oplus_131072

Oplus_131072

SINTANG, Fakat.id – Pembongkaran portal adat yang sebelumnya dipasang oleh masyarakat Desa Bekuan Luyang, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, memicu kekecewaan dan protes dari warga. Portal tersebut sebelumnya dibangun melalui prosesi ritual adat sebagai simbol perjuangan masyarakat dalam menuntut penyelesaian sejumlah persoalan, mulai dari Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT), pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR), hingga klaim hak atas lahan yang diklaim masyarakat.

Berdasarkan informasi yang diterima Fakat.id, portal adat itu dibongkar sehari setelah prosesi pemasangan berlangsung. Informasi mengenai pembongkaran disampaikan kepada awak media oleh Idit, S.H., yang disebut sebagai Humas PT HPI, bersama Cip yang disebut sebagai Komandan PAM PT HPI.

Menurut informasi tersebut, pembongkaran portal adat disebut melibatkan Temenggung Dewan Adat Dayak (DAD), Kepala Desa Bekuan Luyang, serta Kepala Desa Empuk Tapang Keladan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak tersebut mengenai alasan maupun dasar pembongkaran portal adat.

Kabar pembongkaran itu langsung memicu reaksi keras dari masyarakat adat yang sebelumnya mengikuti ritual pemasangan portal. Bagi warga, portal adat bukan sekadar penutup akses jalan, melainkan simbol keputusan bersama yang lahir melalui mekanisme adat sebagai bentuk penyampaian aspirasi kepada perusahaan.

“Kami kecewa. Portal adat itu dipasang berdasarkan keputusan adat dan kesepakatan masyarakat. Kalau dibongkar tanpa penyelesaian tuntutan, kami merasa hukum adat sudah tidak dihargai lagi,” ujar salah seorang tokoh masyarakat.

Kekecewaan warga juga diarahkan kepada Kepala Desa Bekuan Luyang. Menurut sejumlah warga, kepala desa sebelumnya hadir saat prosesi pemasangan portal adat dan mengetahui keputusan masyarakat, namun kemudian disebut ikut dalam proses pembongkaran.

“Kami merasa dikecewakan. Apa yang sebelumnya diperjuangkan bersama masyarakat justru berakhir dengan pembongkaran portal adat. Kami meminta kepala desa menjelaskan kepada masyarakat alasan keterlibatannya,” ungkap seorang warga.

Selain meminta klarifikasi dari pemerintah desa, masyarakat juga mendesak Idit, S.H., selaku Humas PT HPI, untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai sikap perusahaan. Warga mempertanyakan apakah pembongkaran portal adat tersebut dilakukan atas sepengetahuan ataupun persetujuan manajemen PT HPI.

Hingga kini, masyarakat menyatakan tuntutan utama mereka masih belum memperoleh penyelesaian. Tuntutan tersebut meliputi penyelesaian Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT), realisasi program CSR bagi masyarakat sekitar, serta penyelesaian klaim atas lahan yang menurut warga berada di luar areal Hak Guna Usaha (HGU) PT HPI namun telah dibuka, ditanami, dan dipanen oleh perusahaan.

Warga menilai, apabila pembongkaran portal adat dilakukan sebelum adanya musyawarah dan penyelesaian terhadap tuntutan masyarakat, kondisi tersebut berpotensi memperkeruh hubungan antara masyarakat adat dan perusahaan serta menimbulkan ketegangan baru di lapangan.

Atas peristiwa tersebut, masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Sintang, Dewan Adat Dayak Kabupaten Sintang, serta instansi terkait untuk turun tangan memfasilitasi penyelesaian konflik secara adil, transparan, dan mengedepankan dialog antara seluruh pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, Fakat.id belum memperoleh tanggapan resmi dari Temenggung DAD, Kepala Desa Bekuan Luyang, Kepala Desa Empuk Tapang Keladan, maupun manajemen PT HPI terkait pembongkaran portal adat tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta menjunjung asas keberimbangan dalam pemberitaan.

Fakat.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *