PT Jhonnnie Pasir Tayan Tegaskan Kantongi Izin dan Dokumen Pertambangan

0
Oplus_131072

Oplus_131072

By Fakat

TAYAN, KALBAR – Fakat.id – (7/10/2026) – Menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait aktivitas pertambangan pasir di wilayah Tayan, PT Jhonnnie Pasir Tayan memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa perusahaan telah mengantongi izin serta dokumen pertambangan yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya.

Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang setelah nama PT Jhonnnie Pasir Tayan tercantum dalam lampiran surat Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (DPPESDM) Provinsi Kalimantan Barat terkait kewajiban penyampaian laporan kegiatan pertambangan.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh media, DPPESDM Kalimantan Barat menerbitkan surat Nomor 500.10.29/1190/DPPESDM-E tertanggal 23 September 2025, yang ditujukan kepada para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kalimantan Barat.

Dalam lampiran surat tersebut, PT Jhonnnie Pasir Tayan tercantum pada nomor urut 72 dengan nomor izin 02890100403590005 untuk komoditas pasir.

Perusahaan Tegaskan Legalitas Telah Dikantongi

Pihak PT Jhonnnie Pasir Tayan menegaskan, pencantuman nama perusahaan dalam lampiran surat DPPESDM tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan tidak memiliki izin atau merupakan pertambangan ilegal.

Menurut keterangan pihak perusahaan, izin pertambangan beserta dokumen pendukung kegiatan operasional telah dimiliki sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait aktivitas penyedotan pasir yang sebelumnya ditemukan tim media di lapangan, pihak perusahaan menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari aktivitas pertambangan yang memiliki dasar perizinan.

Perusahaan juga menyatakan siap memberikan klarifikasi serta menunjukkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan kepada instansi berwenang apabila diperlukan.

Pelaporan dan Legalitas Izin Harus Dibedakan

Surat DPPESDM Kalimantan Barat tersebut pada pokoknya mengingatkan para pemegang IUP mengenai kewajiban menyusun dan menyampaikan laporan berkala kegiatan pertambangan.

Pelaporan tersebut mencakup antara lain laporan produksi, kualitas air limbah pertambangan, konservasi, statistik kecelakaan tambang dan kejadian berbahaya, statistik penyakit tenaga kerja, pelaksanaan reklamasi hingga pelaksanaan pascatambang.

Karena itu, persoalan pemenuhan kewajiban administrasi pelaporan perlu dibedakan dengan legalitas izin pertambangan.

Apabila terdapat kewajiban pelaporan yang belum dipenuhi, persoalan tersebut merupakan ranah administratif yang harus ditindaklanjuti perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku. Kondisi tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan tanpa izin, sepanjang izin yang dimiliki masih berlaku dan kegiatan di lapangan dilaksanakan sesuai ruang lingkup serta ketentuan perizinannya.

PT Jhonnnie Pasir Tayan berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang sekaligus memberikan informasi yang lebih utuh dan berimbang kepada masyarakat mengenai status kegiatan pertambangan perusahaan.

Klarifikasi ini sekaligus menjadi bagian dari hak jawab perusahaan atas pemberitaan sebelumnya. Media tetap membuka ruang konfirmasi kepada DPPESDM Provinsi Kalimantan Barat maupun instansi berwenang lainnya untuk memastikan kesesuaian dokumen perizinan, kewajiban pelaporan, serta pelaksanaan kegiatan pertambangan.

Fakat.id


By Fakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *