PT Jhonnnie Pasir Tayan Disorot, Masuk Daftar Badan Usaha Terkait Kewajiban Pelaporan Tambang
Oplus_131072
TAYAN, KALBAR – Fakat.id – Aktivitas pertambangan pasir di wilayah Tayan, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan. Kali ini perhatian tertuju kepada PT Jhonnnie Pasir Tayan, perusahaan pemegang izin pertambangan komoditas pasir pasang dengan nomor 02890100403590005.
Sorotan tersebut mencuat setelah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (DPPESDM) Provinsi Kalimantan Barat menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.10.29/1190/DPPESDM-E, yang ditandatangani Dr. Syarif Kamaruzaman, M.Si.
Surat edaran tersebut berkaitan dengan badan usaha pertambangan yang belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan kegiatan pertambangan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh tim media dari dinas terkait, terdapat 171 badan usaha berbentuk CV dan PT yang menjadi perhatian terkait kewajiban pelaporan tersebut. Salah satu perusahaan yang disebut dalam daftar itu adalah PT Jhonnnie Pasir Tayan.
Bukan Sekadar Persoalan Administrasi
Persoalan kewajiban pelaporan kegiatan pertambangan tidak semestinya dipandang sebatas persoalan administrasi.
Badan usaha pertambangan memiliki sejumlah kewajiban pelaporan berkala sesuai ketentuan yang berlaku. Laporan tersebut antara lain berkaitan dengan produksi, kualitas air limbah pertambangan, konservasi, statistik kecelakaan tambang dan kejadian berbahaya, penyakit tenaga kerja, pelaksanaan reklamasi, hingga kegiatan pascatambang.
Karena itu, ketika kewajiban pelaporan menjadi persoalan, muncul pertanyaan lebih jauh mengenai kesesuaian kegiatan perusahaan di lapangan.
Apakah kegiatan produksi telah sesuai dengan izin dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)? Apakah volume produksi masih berada dalam kapasitas yang disetujui? Bagaimana pelaksanaan kewajiban lingkungan, reklamasi, dan pascatambangnya?
Pertanyaan tersebut tentunya harus dijawab melalui pemeriksaan dokumen serta verifikasi langsung di lapangan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Tim Media Temukan Aktivitas Penyedotan Pasir
Dalam penelusuran di lapangan, tim media melakukan pemantauan terhadap lokasi yang dikaitkan dengan kegiatan pertambangan PT Jhonnnie Pasir Tayan.
Di lokasi tersebut ditemukan adanya aktivitas penyedotan pasir yang kemudian menjadi perhatian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun serta kondisi yang ditemukan di lapangan, muncul dugaan bahwa kapasitas kegiatan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan izin dan RKAB yang telah disetujui.
Namun, dugaan adanya kelebihan produksi ataupun pelanggaran izin belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan resmi oleh pihak berwenang.
Untuk memastikan hal tersebut, instansi teknis perlu mencocokkan volume produksi aktual di lapangan dengan dokumen RKAB, laporan produksi, perizinan pertambangan, serta data pengawasan pemerintah.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi aktual di lapangan, barulah dapat ditentukan bentuk pelanggaran serta konsekuensi administratif maupun hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Perusahaan Belum Berikan Klarifikasi
Tim media telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak PT Jhonnnie Pasir Tayan terkait sejumlah persoalan tersebut.
Konfirmasi yang disampaikan antara lain mengenai status kewajiban pelaporan perusahaan, aktivitas penyedotan pasir yang ditemukan di lapangan, kapasitas produksi, kesesuaian kegiatan dengan izin dan RKAB, serta dokumen pendukung kegiatan pertambangan.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Jhonnnie Pasir Tayan belum memberikan jawaban atau klarifikasi substantif kepada tim media.
Belum adanya klarifikasi tidak serta-merta dapat dimaknai bahwa perusahaan telah melakukan pelanggaran. Media tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi kepada pihak perusahaan.
Kejati dan Polda Kalbar Diminta Turun Periksa
Mencuatnya persoalan tersebut menjadi alasan perlunya pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi teknis. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Polda Kalimantan Barat diharapkan dapat melakukan penelusuran apabila informasi awal serta bukti pendukung dinilai memenuhi dasar untuk ditindaklanjuti.
Pemeriksaan bukan berarti perusahaan otomatis dinyatakan melakukan tindak pidana. Hal terpenting adalah memastikan secara objektif status dan masa berlaku izin, kesesuaian kegiatan dengan wilayah pertambangan, volume produksi dengan RKAB, kebenaran laporan produksi, pelaksanaan reklamasi dan pascatambang, serta pengelolaan lingkungan dan kualitas air di sekitar lokasi pertambangan.
Termasuk memastikan apakah terdapat kegiatan ataupun volume produksi yang melampaui kapasitas yang telah disetujui pemerintah.
Jika seluruh kegiatan terbukti telah sesuai dengan izin, RKAB, serta kewajiban lingkungan, hasil pemeriksaan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, instansi pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fakat.id akan terus melakukan penelusuran serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Jhonnnie Pasir Tayan, DPPESDM Kalimantan Barat, maupun instansi terkait lainnya agar persoalan tersebut dapat terang berdasarkan dokumen, data, dan fakta di lapangan.
