Masyarakat Diajak Awasi Proyek Jalan Nanga Taman–Nanga Mahap, Dugaan Ketidaksesuaian Diminta Dilaporkan Melalui Jalur Resmi

0
Oplus_131072

Oplus_131072

SEKADAU –  Fakat.id – (24/7/2026) – Masyarakat yang melintasi ruas Jalan Nanga Taman–Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, diharapkan turut berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan proyek pembangunan jalan yang saat ini sedang berlangsung. Pengawasan dari masyarakat dinilai menjadi salah satu bentuk kontrol sosial untuk memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis, mutu, serta ketentuan yang berlaku.

Warga yang menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian pekerjaan di lapangan, baik terkait kualitas material, metode pelaksanaan, maupun progres pekerjaan, diimbau untuk menyampaikan laporan melalui mekanisme pengaduan resmi yang telah disediakan pemerintah. Langkah tersebut penting agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara profesional oleh instansi yang berwenang.

Partisipasi publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Dengan adanya keterlibatan masyarakat, diharapkan setiap proyek yang menggunakan anggaran negara dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta memiliki kualitas yang sesuai dengan perencanaan.

Fakta.id  juga mengajak seluruh pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyampaikan informasi berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Setiap dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian tentu memerlukan verifikasi dari instansi terkait sebelum dapat disimpulkan.

Sampai berita ini ditayangkan, media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Barat yang membidangi pekerjaan ruas Jalan Nanga Taman–Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau. Namun, hingga saat ini belum diperoleh tanggapan atau jawaban resmi.

Fakat.id  tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat maupun pihak pelaksana proyek agar pemberitaan tetap berimbang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *