Kontainer Material Proyek Plat Merah Diduga Tersandera, PT MCL dan PT ICON Disorot

0
IMG-20260816-WA0046
By Fuad

PONTIANAK , Fakat.id –  Dugaan persoalan pengeluaran kontainer berisi material proyek pemerintah kembali mencuat di Terminal Petikemas (TPK) Pelindo Pontianak. PT MCL dan PT ICON diduga terlibat dalam persoalan pengalihan Bill of Lading (B/L) yang berujung tertahannya satu kontainer material proyek.

Informasi tersebut mencuat setelah Bill of Lading yang sebelumnya diterbitkan untuk PT KML diduga dialihkan kepada PT MCL tanpa dasar hukum yang dinilai jelas oleh pihak terkait.

Ketua DPD AKPERSI Kalimantan Barat, Syafarahman, mempertanyakan alasan PT ICON tidak menerbitkan persetujuan pengeluaran kontainer yang disebut telah menggunakan jasa PT KML dan pembayarannya telah diselesaikan.

“Berdasarkan dokumen, PT SMJ menggunakan jasa PT KML dan kewajibannya sudah dibayarkan lunas. Bill of Lading juga telah diterbitkan. Bahkan satu kontainer sudah dibongkar. Namun ketika kontainer berikutnya hendak dikeluarkan, PT ICON tidak memberikan persetujuan dengan alasan Bill of Lading telah dibayar PT MCL,” ujar Syafarahman.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan, terutama mengenai dasar pengalihan dokumen pengangkutan dari PT KML kepada PT MCL.

Syafarahman menilai persoalan ini perlu segera mendapat penjelasan terbuka dari seluruh pihak agar tidak menimbulkan keresahan maupun ketidakpercayaan di kalangan pengguna jasa ekspedisi dan pelayaran.

“Kami mempertanyakan bagaimana Bill of Lading yang berkaitan dengan perusahaan lain dapat dialihkan kepada pihak lain. Jika memang ada dasar hukum dan transaksi yang sah, tentu harus dapat dijelaskan dan dibuktikan secara administratif,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila nantinya ditemukan adanya unsur kesengajaan, penyalahgunaan dokumen, atau tindakan melawan hukum, pihaknya akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan melayangkan somasi kepada pihak-pihak yang diduga menghambat proses pengeluaran kontainer. Jika diperlukan, persoalan ini akan kami sampaikan kepada Kementerian Perhubungan hingga pemerintah pusat,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan adanya kerja sama atau permufakatan antara PT MCL dan PT ICON tersebut masih sebatas tudingan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut. PT MCL, PT ICON, PT KML, maupun pihak terkait lainnya perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas persoalan tersebut.

Kasus ini pun menjadi perhatian karena menyangkut material proyek pemerintah yang seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, hukum, dan transparan.

Fakat.id


By Fuad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *