Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah di Makassar Mencuat, LPPHI Desak Kejari Bongkar Sampai ke Akar

0
Oplus_131072

Oplus_131072

By Fuad

MAKASSAR, Fakat.id – Dugaan praktik jual beli jabatan serta indikasi penyimpangan dalam proses seleksi dan pengangkatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar tahun 2025 mencuat ke permukaan.

Persoalan ini kini menjadi sorotan serius karena menyangkut bukan hanya dugaan pelanggaran administrasi, tetapi juga integritas tata kelola birokrasi dan kualitas kepemimpinan satuan pendidikan.

Lembaga Pemantau Proses Hukum Indonesia (LPPHI) Pusat menyatakan akan mengawal persoalan tersebut hingga tuntas. LPPHI mendesak Kementerian Pendidikan, aparat penegak hukum, serta pihak berwenang membuka proses pemeriksaan secara transparan, profesional dan tidak tebang pilih.

Sorotan tersebut muncul setelah adanya informasi dan data yang disebut mengindikasikan sejumlah kejanggalan dalam proses seleksi kepala sekolah.

Salah satu yang dipersoalkan adalah dugaan adanya peserta yang tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi maupun Uji Kompetensi (Ukom), namun tetap dapat dilantik dan memperoleh Surat Keputusan (SK) penugasan.

Tak berhenti di situ. LPPHI juga menyoroti dugaan adanya calon kepala sekolah yang telah melewati batas usia maksimal sebagaimana dipersyaratkan regulasi, tetapi tetap ditugaskan menduduki jabatan tersebut.

Jika dugaan tersebut benar, maka persoalannya tidak lagi sebatas soal prosedur administratif. Pertanyaan lebih besar muncul: siapa yang meloloskan, siapa yang memproses, dan atas dasar apa keputusan pengangkatan tersebut diterbitkan?

LPPHI menilai proses penempatan kepala sekolah harus dilakukan berdasarkan kompetensi, rekam jejak, persyaratan serta mekanisme yang telah ditentukan pemerintah.

Jabatan kepala sekolah, menurut LPPHI, bukan sekadar posisi struktural, melainkan memiliki pengaruh langsung terhadap kualitas pengelolaan sekolah, tenaga pendidik dan mutu pendidikan peserta didik.

Pejabat GTK Dinonjobkan, Kejari Makassar Mulai Periksa

Informasi yang berkembang menyebutkan pejabat yang membidangi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) pada Disdik Kota Makassar telah dinonjobkan.

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Makassar diketahui mulai melakukan pemeriksaan berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses tersebut.

Namun demikian, LPPHI menegaskan bahwa proses hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Penetapan seseorang sebagai pihak yang bertanggung jawab secara pidana maupun administratif sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

Karena itu, LPPHI meminta seluruh rangkaian proses pengangkatan kepala sekolah dibuka dan diverifikasi secara menyeluruh.

Mulai dari pendataan kebutuhan kepala sekolah, pengusulan calon, verifikasi persyaratan, pelaksanaan seleksi, Uji Kompetensi, pelatihan, penetapan calon, penerbitan SK hingga proses pelantikan.

Enam Pertanyaan yang Kini Menunggu Jawaban

LPPHI Pusat mendorong aparat penegak hukum menguji setidaknya enam persoalan mendasar:

  1. Apakah seluruh peserta benar-benar memenuhi persyaratan administrasi?
  2. Apakah semua calon mengikuti seluruh tahapan seleksi dan Ukom?
  3. Apakah ketentuan batas usia maksimal telah dipatuhi?
  4. Apakah seluruh proses dilakukan melalui sistem dan jalur resmi?
  5. Apa dasar hukum dan administratif penerbitan SK bagi masing-masing kepala sekolah?
  6. Siapa saja pejabat yang terlibat dalam proses verifikasi, seleksi, penetapan hingga pengambilan keputusan?

Enam pertanyaan tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak ada proses yang dilompati atau keputusan yang dibuat tanpa dasar yang jelas.

Ketua Umum LPPHI Pusat menegaskan, guru yang telah memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur secara lengkap tidak boleh kehilangan kesempatan hanya karena adanya dugaan permainan di belakang proses seleksi.

“Jangan sampai guru yang sudah berjuang memenuhi syarat dan mengikuti seluruh prosedur justru tersisih, sementara pihak lain yang diduga tak memenuhi ketentuan malah menjabat. Kalau ada pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban hukum dan administrasi yang tegas,” tegas Ketua Umum LPPHI Pusat saat ditemui awak media di Makassar.

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Jadi Batu Uji

Proses penugasan guru sebagai kepala sekolah saat ini memiliki landasan regulasi melalui Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang mulai berlaku pada 14 Mei 2025.

Regulasi tersebut mengatur sejumlah persyaratan, antara lain kualifikasi pendidikan, sertifikasi, pangkat, kinerja, pengalaman serta ketentuan usia dalam penugasan kepala sekolah.

Karena itu, dugaan adanya calon yang tidak memenuhi ketentuan namun tetap mendapatkan SK harus diuji berdasarkan dokumen resmi dan ketentuan yang berlaku.

LPPHI meminta Kejaksaan Negeri Makassar tidak hanya berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi menelusuri seluruh mata rantai proses apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Termasuk menelusuri siapa yang mengusulkan, siapa yang memverifikasi, siapa yang memberikan persetujuan, siapa yang menetapkan, hingga siapa yang menerbitkan SK.

Jika Terbukti, SK Diminta Dievaluasi

LPPHI juga meminta Pemerintah Kota Makassar melakukan evaluasi terhadap seluruh SK pengangkatan yang prosesnya terbukti bermasalah.

Jika ditemukan pelanggaran administrasi atau ketidaksesuaian dengan ketentuan, maka keputusan tersebut harus diperbaiki sesuai mekanisme hukum dan administrasi pemerintahan.

Keterlibatan Kementerian Pendidikan juga dinilai penting untuk memastikan standar nasional dalam proses penugasan kepala sekolah benar-benar diterapkan di daerah.

Sebab, jika proses pengangkatan kepala sekolah dapat ditembus oleh kepentingan tertentu, dampaknya bukan hanya mencoreng birokrasi, tetapi berpotensi merusak sistem pembinaan tenaga pendidik dan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.

Masyarakat kini menunggu satu hal: apakah dugaan kejanggalan tersebut akan dibongkar sampai ke akar, atau justru berhenti sebagai pemeriksaan administratif semata?

LPPHI menegaskan akan terus mengawal proses tersebut dan meminta aparat penegak hukum bekerja berdasarkan fakta, dokumen serta alat bukti yang sah.

Publik menanti transparansi. Jika bersih, buktikan dengan dokumen. Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum.

Robby R

Fakat.id


By Fuad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *