Diduga Pertalite Bersubsidi Disalurkan ke Drum dan Jeriken, APH Diminta Selidiki SPBU Senaning Sintang

0
IMG-20260804-WA0036

SINTANG, Fakat.id – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Sintang. Kali ini, tim investigasi Fakat.id menemukan aktivitas yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 66.786.005, Kecamatan Senaning, Kabupaten Sintang, pada Senin (3/8/2026).

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, tim investigasi mendokumentasikan adanya pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite ke sejumlah drum dan jeriken yang berada di atas kendaraan bak terbuka. Aktivitas tersebut dinilai perlu diperiksa lebih lanjut oleh instansi berwenang guna memastikan apakah telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi yang berlaku.

Saat proses dokumentasi berlangsung, tim investigasi mengaku didatangi oleh dua orang yang sedang mengantre menggunakan drum dan jeriken. Menurut keterangan tim, kedua orang tersebut meminta agar rekaman video yang telah diambil segera dihapus. Permintaan itu ditolak karena dokumentasi dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi di SPBU tersebut. Karena itu, Aparat Penegak Hukum (APH) didesak segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, sejumlah warga yang ditemui tim investigasi menyampaikan adanya anggapan di tengah masyarakat bahwa pemilik SPBU memiliki hubungan keluarga dengan dua anggota legislatif, masing-masing di tingkat kabupaten dan provinsi. Warga berharap informasi tersebut tidak memengaruhi independensi maupun profesionalisme aparat dalam menjalankan proses penegakan hukum. Informasi mengenai dugaan hubungan keluarga tersebut merupakan penyampaian warga dan hingga kini belum diverifikasi secara independen.

Masyarakat juga meminta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan segera melakukan audit operasional, pemeriksaan administrasi, serta evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas penyaluran BBM bersubsidi di SPBU 66.786.005 Kecamatan Senaning. Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap sanksi diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, apabila unsur-unsur tindak pidananya terbukti melalui proses hukum.

Selain itu, penyaluran BBM bersubsidi juga wajib mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah, BPH Migas, serta kebijakan operasional PT Pertamina Patra Niaga mengenai sasaran penerima dan tata cara distribusi BBM subsidi.

Kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dinilai tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. BBM bersubsidi merupakan komoditas yang dibiayai oleh negara untuk masyarakat yang berhak, sehingga setiap dugaan penyimpangan perlu ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 66.786.005 Kecamatan Senaning belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi atas temuan tim investigasi. Redaksi Fakat.id membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Red Fakat.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *