ARENA SABUNG AYAM NANGA TUBUK KEMBALI DISOROT! PERNAH DIBONGKAR, KINI DUGAAN JUDI MUNCUL LAGI.
Oplus_131072
APH DAN PEMDES DITANTANG BUKA SUARA
KAPUAS HULU, Fakat.id – Dugaan aktivitas sabung ayam yang disinyalir disertai taruhan di wilayah Desa Nanga Tubuk, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali menjadi sorotan.

Persoalannya bukan semata-mata soal ayam yang diadu. Jika di dalam arena terdapat taruhan uang atau barang bernilai, maka aktivitas tersebut berpotensi masuk ke ranah perjudian yang dapat diproses secara pidana.
Yang membuat persoalan ini semakin menarik perhatian, arena sabung ayam di wilayah Nanga Tubuk pernah menjadi sasaran penertiban Forkopimcam Kalis. Pada Oktober 2025, aparat gabungan dilaporkan membongkar dan membakar arena sabung ayam di Dusun Hulu Tubuk, Desa Nanga Tubuk, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Lantas, jika dugaan aktivitas serupa kembali muncul, apakah penertiban sebelumnya tidak memberikan efek jera?
BUKAN SEKADAR SABUNG AYAM, JIKA ADA TARUHAN MAKA JADI PERSOALAN PIDANA
Sejak 2 Januari 2026, ketentuan pidana perjudian mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 426 KUHP mengatur mengenai pihak yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, turut serta dalam perusahaan perjudian, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian.
Ancaman pidananya dapat mencapai 9 tahun penjara atau denda kategori VI.
Sementara Pasal 427 KUHP menyasar orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori III.
Dengan demikian, apabila dugaan sabung ayam di Nanga Tubuk benar-benar disertai taruhan, maka aparat dapat menelusuri siapa penyelenggara, siapa pengelola taruhan, siapa pemain, serta siapa saja yang menyediakan atau memfasilitasi kegiatan tersebut.
PENYELENGGARA ARENA PATUT DIPERIKSA
Penyelenggara atau pengelola arena tidak dapat begitu saja berlindung di balik dalih bahwa kegiatan tersebut hanyalah pertandingan tradisional.
Apabila terbukti dengan sengaja memberikan kesempatan kepada orang untuk berjudi, maka perannya dapat masuk dalam ketentuan pidana perjudian.
Begitu pula pihak yang bertindak sebagai bandar, penerima taruhan, atau pengelola uang taruhan harus ditelusuri berdasarkan bukti dan perannya masing-masing.
Sedangkan peserta yang memasang taruhan dapat diproses berdasarkan ketentuan terhadap pemain judi.
Namun, penentuan tersangka tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.
AYAM DIADU, HEWAN TERLUKA, ADA PERSOALAN HUKUM LAIN
Persoalan tidak berhenti pada perjudian.
Apabila dalam praktik sabung ayam terjadi tindakan yang memenuhi unsur penganiayaan atau penyalahgunaan hewan, ketentuan mengenai kesejahteraan hewan juga dapat diterapkan.
UU Nomor 41 Tahun 2014, yang mengubah UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, mengatur larangan penganiayaan dan/atau penyalahgunaan hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif.
Ketentuan pidananya terdapat dalam Pasal 91B, dengan ancaman pidana berupa kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan serta denda paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp5 juta, apabila unsur pidananya terpenuhi.
Karena itu, jika sabung ayam dilakukan dengan sengaja hingga menyebabkan hewan mengalami luka berat, cacat atau kondisi lain sebagaimana diatur undang-undang, persoalannya dapat berkembang menjadi dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan kesejahteraan hewan.
APH KALIS DAN KAPUAS HULU DITANTANG BUKA SUARA
Fakat.id – mempertanyakan langkah Polsek Kalis dan Polres Kapuas Hulu terkait dugaan aktivitas tersebut.
Apakah aparat sudah menerima laporan?
Apakah lokasi sudah dilakukan pengecekan?
Apakah benar terdapat taruhan uang?
Siapa penyelenggaranya?
Apakah ada bandar?
Dan yang paling penting, apakah aktivitas tersebut masih berlangsung setelah sebelumnya arena sabung ayam di wilayah Nanga Tubuk pernah ditertibkan?
Pertanyaan tersebut penting dijawab agar publik tidak bertanya-tanya apakah penertiban sebelumnya benar-benar efektif atau hanya berhenti pada pembongkaran arena.
PEMDES NANGA TUBUK JANGAN DIAM
Sorotan juga diarahkan kepada Pemerintah Desa Nanga Tubuk.
Pemdes memang bukan aparat yang memiliki kewenangan melakukan penyidikan tindak pidana. Namun, pemerintah desa merupakan bagian penting dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat di wilayahnya.
Jika benar terdapat aktivitas yang meresahkan masyarakat, publik berhak mengetahui:
Apakah Pemdes mengetahui aktivitas tersebut?
Apakah pernah menerima laporan warga?
Apakah sudah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa?
Apakah lokasi arena sudah pernah diberikan teguran atau dilaporkan kepada pihak berwenang?
Jangan sampai aktivitas yang diduga melanggar hukum berlangsung berulang, sementara semua pihak baru bergerak setelah persoalan tersebut viral.
JANGAN TUNGGU ARENA BERDIRI LAGI
Fakat.id tidak sedang memvonis siapa pun.
Dugaan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Namun, apabila benar terdapat perjudian berkedok sabung ayam, maka tidak boleh ada ruang pembiaran.
Terlebih, lokasi tersebut sebelumnya pernah menjadi objek penertiban.
Kini bola berada di tangan APH.
Jika benar ada perjudian, usut dan tindak.
Jika informasi tersebut tidak benar, jelaskan kepada publik.
Sebab masyarakat berhak mendapatkan kepastian: apakah Nanga Tubuk kembali menjadi arena sabung ayam, atau justru ada pihak yang sengaja menghidupkan kembali praktik yang sebelumnya telah ditertibkan?
Fakta.id – menunggu langkah dan klarifikasi resmi Polsek Kalis, Polres Kapuas Hulu, Pemerintah Kecamatan Kalis, serta Pemerintah Desa Nanga Tubuk.
Fakat.id
