Warga Adat Bekuan Luyang Portal Akses PT HPI, Tuntut Penyelesaian GRTT, CSR, dan Dugaan Lahan di Luar HGU

0
Oplus_131072

Oplus_131072

SINTANG, Fakat.id – Kesabaran masyarakat adat Desa Bekuan Luyang, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, tampaknya telah mencapai batas. Pada Senin (3/8/2026), warga bersama Temenggung Adat Dayak Desa Bekuan Luyang dan Ketemenggungan Adat Dayak Kabupaten Sintang menggelar ritual adat serta memasang portal adat sebagai bentuk protes terhadap berbagai persoalan yang dinilai belum mendapat penyelesaian dari pihak PT HPI.

Prosesi adat tersebut turut disaksikan oleh Asisten Kebun dan personel Satuan Pengamanan (Satpam) PT HPI. Dalam kesempatan itu, masyarakat secara terbuka menyampaikan berbagai tuntutan kepada perwakilan perusahaan.

Menurut keterangan warga, pemasangan portal adat dilakukan sebagai bentuk ketegasan setelah bertahun-tahun aspirasi mereka dinilai belum memperoleh penyelesaian yang memadai. Masyarakat menuntut penyelesaian Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT), realisasi program Corporate Social Responsibility (CSR), serta meminta kejelasan terkait dugaan adanya lahan milik warga yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT HPI namun telah dibuka, ditanami kelapa sawit, hingga dipanen oleh perusahaan.

Warga mendesak PT HPI agar tidak lagi mengabaikan tuntutan yang telah berulang kali disampaikan. Mereka berharap perusahaan menunjukkan itikad baik melalui dialog yang terbuka dan penyelesaian yang menghormati hak-hak masyarakat serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila ada pihak yang membuka atau merusak portal adat secara sepihak tanpa adanya penyelesaian bersama masyarakat, maka Ketemenggungan Adat tidak bertanggung jawab terhadap konsekuensi yang diyakini dapat terjadi menurut kepercayaan adat. Menurutnya, ritual tersebut merupakan prosesi sakral yang dilakukan melalui doa dan penghormatan kepada leluhur sebagai bagian dari tradisi masyarakat Dayak.

Sebagai bagian dari pelaksanaan ritual, masyarakat melaksanakan upacara adat menggunakan seekor babi beserta perlengkapan adat lainnya yang memiliki makna simbolis dan sakral dalam budaya Dayak.

Masyarakat menilai persoalan tersebut tidak boleh terus berlarut-larut karena berpotensi memicu konflik yang lebih luas apabila tidak segera diselesaikan. Mereka meminta PT HPI memberikan kepastian dan membuka ruang penyelesaian secara transparan.

Selain itu, warga juga meminta Pemerintah Kabupaten Sintang, ATR/BPN, Dinas Perkebunan, serta instansi terkait untuk turun tangan melakukan mediasi sekaligus menelusuri klaim masyarakat mengenai lahan yang disebut berada di luar HGU perusahaan. Apabila hasil verifikasi membuktikan klaim tersebut benar, masyarakat berharap hak-hak mereka dipulihkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, PT HPI belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan masyarakat Desa Bekuan Luyang, baik mengenai klaim lahan di luar HGU, penyelesaian GRTT, maupun pelaksanaan program CSR.

Fakat.id memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT HPI sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi Fakat.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *