Cekcok di Tempat Kerja Berujung Pengeroyokan, Karyawan Mie Gacoan Makassar Lapor Polisi

0
IMG-20260929-WA0020
By Fakat

MAKASSAR, Fakat.id – Seorang karyawan Mie Gacoan berinisial R.S.A menjadi korban dugaan pengeroyokan yang disebut melibatkan keluarga salah seorang rekan kerjanya. Insiden tersebut terjadi di tempat kerjanya di Jalan Sultan Alauddin No. 7, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Minggu malam (27/9/2026).

Peristiwa bermula sekitar pukul 20.45 WITA ketika korban sedang menjalani shift kerja. Menurut keterangan korban, persoalan dipicu kekeliruan penempatan produk makanan yang kemudian memicu teguran dari rekan kerjanya berinisial AM.

Situasi memanas hingga keduanya terlibat adu argumen dan disebut sempat saling melempar alat dapur. Manajer berinisial NA kemudian melerai dan meminta korban menuju bagian belakang untuk menenangkan diri.

Namun, menurut pengakuan korban, AM kemudian mendatanginya dan diduga menendangnya. Keributan kembali terjadi sebelum akhirnya dipisahkan oleh trainer.

Korban juga mengaku sempat dilempari tumbler dan mendapatkan ancaman sebelum toko tutup.

Diduga Didatangi Keluarga Rekan Kerja

Persoalan disebut tidak berhenti di dalam tempat kerja. Saat korban tengah mengecek rekaman CCTV, ia mengaku didatangi orang tua AM dan langsung ditampar pada bagian pipi kiri.

“Selang sekitar 20 menit, kurang lebih empat orang memukul saya di bagian pipi kanan dan kepala sebelah kiri. Saya juga dipukul menggunakan helm di bagian kepala,” ungkap R.S.A kepada awak media, Senin (28/9/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami bengkak pada pipi kanan, benjolan di belakang kepala, serta luka pada jari telunjuk kanan. Rasa nyeri yang dialaminya disebut turut mengganggu aktivitas sehari-hari.

Resmi Dilaporkan ke Polsek Tamalate

Atas kejadian tersebut, korban telah membuat laporan resmi ke Polsek Tamalate, Polrestabes Makassar, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/456/IX/2026/SPKT/Polsek Tamalate/Polrestabes Makassar, tertanggal 27 September 2026.

Dalam informasi yang diterima media, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dicantumkan merujuk Pasal 262 Ayat (1) KUHP.

Korban berharap aparat kepolisian mengusut perkara tersebut secara profesional serta meminta pihak-pihak yang diduga terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai proses hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan pengeroyokan tersebut disebut masih dalam penanganan penyidik Polsek Tamalate. Keterangan mengenai kronologi di atas terutama bersumber dari pengakuan korban dan laporan yang disebut telah dibuat. Pihak AM, keluarga yang disebut dalam kejadian, serta manajemen tempat kerja perlu diberikan ruang hak jawab untuk memperoleh keterangan yang berimbang.

Robby Rambi

Fakat.id


By Fakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *