Dugaan Kekerasan di SD Tetebatu Lama Disorot, Dua Siswa Takut Kembali Sekolah
GOWA, Fakat.id – Dugaan bullying dan kekerasan yang menyeret persoalan dua siswa SD Inpres Tetebatu Lama, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, kembali mencuat. Persoalan bahkan berujung keributan saat jam kepulangan siswa pada 8 September 2026.

Ibu kedua siswa, Rahmi, mengungkapkan bahwa persoalan bermula sejak Oktober 2025 ketika salah satu anaknya yang duduk di kelas II mengaku diduga dicubit oleh perempuan berinisial AR, yang disebut sebagai nenek salah seorang siswa.
Menurut Rahmi, kejadian tersebut membuat anaknya ketakutan hingga berulang kali meminta pindah kelas maupun sekolah.

Situasi kembali memanas pada 8 September 2026. Saat Rahmi datang menjemput anak sekaligus meminta penjelasan, terjadi adu mulut yang kemudian berkembang menjadi keributan. Rahmi mengaku dirinya dan anaknya terkena lemparan atau siraman bon cabe dan pasir, hingga matanya mengalami gangguan penglihatan sementara.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian melalui STTL Nomor STTL/B/1283/IX/2026/SPKT/POLRESTA GOWA/POLDA SULSEL, dengan dugaan pelanggaran Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dampaknya, menurut Rahmi, kedua anaknya telah lebih dari sepekan tidak masuk sekolah karena disebut mengalami ketakutan dan tidak ingin kembali ke lingkungan sekolah.
Pihak SD Inpres Tetebatu Lama telah menggelar mediasi dan menyiapkan sejumlah langkah, mulai dari pemindahan kelas siswa, pengaktifan piket pengawasan, pembatasan keberadaan orang tua di lingkungan sekolah hingga rencana pemasangan CCTV.
Kepala UPT SDI Tetebatu, Nur Azizah Syarif, mengatakan kejadian tersebut menjadi evaluasi bagi sekolah.
“Menjadi pelajaran berharga bagi kami sehingga kami merefleksi kembali terkait tata tertib yang ada,” ujarnya.
Namun, ketika ditanyakan mengenai pendampingan psikologis bagi dua siswa yang disebut mengalami ketakutan hingga tidak bersekolah, sekolah belum menjelaskan bentuk pendampingan secara spesifik.
Sorotan juga datang dari Koordinator Divisi Pembelaan Perempuan dan Anak LSM PERAK Indonesia, Nurlina. Ia meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan kejadian diperiksa secara objektif dan tidak berhenti pada penyelesaian internal sekolah.
“Anak harus menjadi prioritas. Jangan sampai persoalan selesai di atas kertas, tetapi anak justru tetap mengalami ketakutan untuk kembali ke sekolah,” tegas Nurlina.
PERAK Indonesia juga mendorong DP3A Gowa melakukan asesmen dan pendampingan terhadap kedua siswa serta meminta Dinas Pendidikan Gowa mengevaluasi tata kelola dan perlindungan anak di sekolah tersebut.
Sementara itu, UPTD DP3A Gowa menyatakan kasus tersebut menjadi perhatian dan berencana melakukan kunjungan langsung ke sekolah pada Senin mendatang.
Kini, perkara tersebut berada di sejumlah jalur sekaligus: proses hukum, evaluasi sekolah, perlindungan anak, serta pemulihan hak pendidikan dua siswa.
Keterangan Rahmi mengenai dugaan kekerasan, pelemparan bon cabe dan pasir, serta keterlibatan AR dan AH masih merupakan keterangan dari salah satu pihak dan harus diuji melalui pemeriksaan serta pembuktian. Rekaman video yang diperlihatkan kepada awak media juga belum dapat dengan sendirinya menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Fakat.id membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Robby.R
