30 Set Mesin PETI Disebut Menggila di Lemedak, Semitau: Dugaan “Bekingi” Oknum Aparat Kembali Mengemuka, Polres Kapuas Hulu Didesak Turun Tangan!

0
Oplus_131072

Oplus_131072

By Fuad

KAPUAS HULU, Fakat.id – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Lemedak, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan.

Sedikitnya 30 set mesin penyedot emas disebut-sebut masih beroperasi di kawasan tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: mengapa aktivitas pertambangan yang diduga ilegal itu bisa berlangsung secara masif dan disebut luput dari penindakan?

Sorotan semakin tajam setelah muncul informasi dari sumber di lapangan yang menduga adanya keterlibatan oknum aparat dalam memberikan pengamanan terhadap aktivitas PETI tersebut.

Salah satu nama yang disebut adalah oknum anggota TNI berinisial A.G.. Berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, A.G. diduga ikut memfasilitasi atau memberikan pengamanan terhadap pergerakan para penambang.

Tak hanya itu, dugaan adanya pungutan atau setoran tertentu dalam aktivitas tersebut juga mencuat. Namun, seluruh informasi tersebut masih berstatus dugaan dan membutuhkan verifikasi serta pembuktian dari aparat penegak hukum.

30 Mesin Beroperasi, Siapa yang Mengawasi?

Jika informasi mengenai puluhan mesin tersebut benar, persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut aktivitas tambang tanpa izin.

Pertanyaan yang lebih besar adalah bagaimana aktivitas sebesar itu dapat berlangsung tanpa tindakan hukum yang tegas?

Apalagi aktivitas PETI berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, perubahan bentang alam, sedimentasi sungai, hingga pencemaran yang dapat berdampak langsung terhadap masyarakat sekitar.

Publik tentu berhak mendapatkan jawaban: siapa pemodalnya, siapa operatornya, siapa yang mengamankan, dan apakah ada pihak tertentu yang menerima keuntungan dari aktivitas tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu hanya dapat dijawab melalui penyelidikan yang transparan dan profesional.

Dugaan “Bekingi” Harus Dibuktikan, Bukan Dibiarkan Menjadi Isu

Redaksi menegaskan, penyebutan inisial A.G. dalam pemberitaan ini semata-mata berdasarkan informasi dan dugaan yang diterima dari sumber lapangan.

Belum ada putusan hukum yang menyatakan A.G. terlibat dalam aktivitas PETI maupun praktik pungutan sebagaimana informasi yang beredar.

Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Setiap pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Begitu pula dengan dugaan adanya pembiaran oleh jajaran Polsek Semitau. Informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dan pembuktian lebih lanjut.

Polres dan Polda Diminta Tidak Menunggu Viral

Masyarakat mendesak Polres Kapuas Hulu dan Polda Kalimantan Barat tidak sekadar menunggu laporan atau viralnya persoalan di media.

Jika benar terdapat puluhan mesin PETI yang beroperasi, aparat diminta melakukan pengecekan langsung ke lokasi, mendata seluruh mesin, mengidentifikasi pemilik dan operator, serta menelusuri dugaan aliran uang atau setoran yang disebut-sebut berada di balik aktivitas tersebut.

Jika dalam penyelidikan ditemukan keterlibatan oknum aparat, proses hukum dan pemeriksaan internal harus dilakukan secara transparan.

Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak terbukti, aparat juga berkewajiban memberikan penjelasan kepada publik agar tidak terjadi pembentukan opini sepihak terhadap pihak yang tidak bersalah.

PETI Bukan Sekadar Persoalan Tambang

Persoalan PETI di Lemedak harus dilihat lebih jauh. Ketika aktivitas ilegal dapat berlangsung secara masif, pertanyaan mengenai pengawasan, penegakan hukum, serta kemungkinan adanya jaringan yang melindungi aktivitas tersebut menjadi penting untuk dijawab.

Publik tidak membutuhkan sekadar razia sesaat.

Masyarakat membutuhkan penegakan hukum yang menyentuh seluruh mata rantai PETI – dari pekerja lapangan, pemodal, pemilik mesin, penampung emas, hingga siapa pun yang terbukti memberikan perlindungan.

Fakat.id –  membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi A.G., jajaran Polsek Semitau, Polres Kapuas Hulu, maupun pihak lainnya yang disebut atau berkaitan dengan informasi dalam pemberitaan ini.

Jika benar ada pelanggaran, bongkar sampai ke akar. Jika tudingan tidak terbukti, buka secara terang agar publik tidak disuguhi isu tanpa kepastian.

Fakat.id


By Fuad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *