Tiga Desa Bersatu Desak PT SNIP Buka Terang Plasma 30 Persen dan Lahan di Luar HGU
SINTANG, Fakat.id – Ratusan warga dari tiga desa di Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, yang tergabung dalam Desa Sungai Risap Mensiku Bersatu, secara resmi menyampaikan surat pernyataan sikap kepada manajemen PT Satya Nusa Indah Perkasa (PT SNIP), Kamis (10/9/2026).

Aspirasi tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Warga membawa tuntutan menyangkut kepastian hak masyarakat atas lahan plasma 30 persen serta kejelasan status lahan perkebunan yang menurut masyarakat berada di luar areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Tiga desa yang menyatakan sikap bersama tersebut yakni Desa Baung Sengatap, Desa Sungai Risap Mensiku Bersatu, dan Desa Lepung Pantak.
Surat pernyataan sikap ditandatangani oleh perwakilan masyarakat, tokoh adat, ketua RT/RW serta berbagai elemen masyarakat dari tiga desa. Dokumen tersebut kemudian diserahkan langsung kepada manajemen PT SNIP.

Plasma 30 Persen Jadi Sorotan Utama
Salah satu tuntutan utama masyarakat adalah meminta kejelasan dan realisasi penyediaan lahan plasma sebesar 30 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga meminta proses penentuan, pembagian hingga realisasi lahan plasma dilakukan secara transparan, adil dan melibatkan perwakilan masyarakat dari tiga desa.
Bagi warga, persoalan plasma tidak boleh berhenti pada pembicaraan atau janji. Mereka menginginkan adanya kejelasan mengenai lokasi, luasan, mekanisme pembagian serta kepastian realisasinya di lapangan.

Lahan di Luar HGU Diminta Diverifikasi
Selain persoalan plasma, masyarakat juga mempertanyakan keberadaan lahan perkebunan yang menurut mereka berada di luar areal HGU PT SNIP.
Karena itu, warga meminta pemerintah bersama instansi teknis dan pertanahan melakukan verifikasi secara resmi terhadap status dan batas-batas lahan tersebut.
Apabila hasil verifikasi resmi menunjukkan terdapat lahan yang memang berada di luar HGU perusahaan dan memiliki hak masyarakat, warga meminta lahan tersebut dikembalikan kepada pihak yang memiliki hak sesuai ketentuan hukum.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya meminta pernyataan, tetapi data dan keputusan resmi yang dapat menjadi dasar penyelesaian persoalan.
Tiga Desa Tegaskan Perjuangan Bersama
Warga dari tiga desa juga menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan aspirasi bersama.
Mereka meminta proses penyelesaian dilakukan secara terbuka dan tidak menimbulkan konflik maupun perpecahan di tengah masyarakat.
Masyarakat menyatakan akan terus mengawal proses tersebut melalui jalur dialog dan administratif, termasuk menempuh jalur hukum apabila diperlukan.
Tolak Intimidasi
Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat juga menegaskan penolakan terhadap segala bentuk intimidasi, ancaman maupun tindakan yang berpotensi merugikan warga atau tokoh masyarakat yang menyampaikan aspirasi.
Warga menyatakan siap memperjuangkan hak dan kepentingannya melalui koridor hukum.
Pesan yang disampaikan masyarakat cukup jelas: persoalan hak atas lahan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, data dan verifikasi, bukan melalui tekanan.
PT SNIP: Tuntutan Diterima, Tunggu Keputusan Pemerintah
Dalam penyerahan surat tersebut, dokumen pernyataan sikap diterima langsung oleh Manajer PT SNIP.
Pihak manajemen menyampaikan bahwa tuntutan masyarakat diterima. Untuk kepastian mengenai plasma 30 persen dan persoalan lahan yang dipersoalkan berada di luar HGU, perusahaan menyatakan akan menunggu keputusan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Manajemen juga menyatakan prinsip perusahaan siap memenuhi pembagian 30 persen kepada masyarakat terkait lahan HGU sesuai aturan dan keputusan pemerintah.
Pernyataan tersebut mendapat respons dari masyarakat. Namun, warga menegaskan bahwa diterimanya surat pernyataan sikap belum berarti persoalan telah selesai.
Bola kini berada pada proses verifikasi dan keputusan pemerintah.
Pemkab Sintang Didesak Jangan Lamban
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Sintang segera memfasilitasi pertemuan resmi yang melibatkan perwakilan tiga desa, PT SNIP, instansi teknis perkebunan, serta instansi pertanahan terkait.
Forum tersebut dinilai penting untuk membuka data, memeriksa batas HGU, memastikan status lahan yang dipersoalkan serta membahas mekanisme realisasi plasma.
Sebab, bagi masyarakat, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan pernyataan normatif.
Yang ditunggu warga adalah keputusan yang jelas, terbuka, memiliki dasar hukum dan dapat dibuktikan melalui realisasi di lapangan.
Surat pernyataan sikap tersebut dibuat dan disepakati di Desa Sungai Risap pada 10 September 2026. Dokumen tersebut turut ditembuskan kepada Direksi PT SNIP, Bupati Sintang, Dinas Perkebunan Kabupaten Sintang, Kantor Wilayah ATR/BPN, DAD Kabupaten Sintang, Camat, Kapolsek, Danramil serta para kepala desa terkait.
Kini perhatian publik tertuju pada satu pertanyaan: akankah tuntutan plasma 30 persen dan persoalan lahan yang dipersoalkan berada di luar HGU benar-benar mendapatkan kepastian, atau kembali berhenti pada meja birokrasi?
Fakat.id
