FORMABES SUMUT Desak Bupati dan Inspektorat Usut Dugaan PETI Libatkan Kades Sigegu
Oplus_131072
MANDAILING NATAL, Fakat.id – DPW FORMABES SUMUT (Forum Masyarakat Bersatu Sumatera Utara) mendesak Bupati Mandailing Natal dan Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal mengambil langkah tegas dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan keterlibatan Kepala Desa Sigegu, Kecamatan Kotanopan, berinisial BN, dalam aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Desakan tersebut mencuat menyusul informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan yang disebut berlangsung di sejumlah titik di wilayah Mandailing Natal, khususnya di kawasan bantaran Sungai Batang Gadis, Kecamatan Kotanopan.
FORMABES SUMUT menilai berbagai informasi yang telah menjadi perhatian masyarakat tersebut tidak seharusnya dibiarkan berkembang menjadi isu tanpa kepastian. Pemerintah daerah dinilai perlu turun tangan melakukan verifikasi secara objektif guna memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum maupun pelanggaran administrasi pemerintahan desa.
“Tidak ada alasan bagi Inspektorat dan Bupati Mandailing Natal untuk diam. Jika ada dugaan pelanggaran, lakukan pemeriksaan secara terbuka dan profesional,” tegas DPW FORMABES SUMUT sebagaimana disampaikan pada 24 Agustus 2026.
Soroti Dugaan Aset Bernilai Fantastis
Tidak hanya aktivitas PETI, FORMABES SUMUT juga menyoroti informasi mengenai sejumlah aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan hasil aktivitas pertambangan ilegal.
Berdasarkan informasi dan penelusuran lapangan versi tim investigasi FORMABES SUMUT, terdapat dugaan kepemilikan sejumlah aset berupa tanah, ruko, sawah, serta usaha perdagangan di wilayah Panyabungan.
FORMABES SUMUT juga menyebut adanya usaha bernama “Madina Mart” yang disebut berada di kawasan Simpang Empat, sekitar area Terminal Galon.
Namun, organisasi tersebut menegaskan bahwa informasi mengenai nilai aset maupun dugaan aliran dana hasil PETI belum dapat dijadikan kesimpulan. Seluruh informasi tersebut, menurut FORMABES, perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen kepemilikan, transaksi keuangan, serta sumber perolehan harta oleh pihak yang berwenang.
“Jejak aset dan sumber kekayaan tersebut seharusnya menjadi salah satu objek yang diperiksa untuk mengetahui apakah terdapat keterkaitan dengan aktivitas PETI atau tidak,” ujar tim investigasi FORMABES SUMUT.
Minta Pernyataan yang Beredar Diklarifikasi
FORMABES SUMUT turut menyoroti adanya informasi mengenai pernyataan yang diklaim pernah disampaikan Kades Sigegu di tengah masyarakat.
Menurut FORMABES, muncul ucapan yang kurang lebih bermakna bahwa tidak ada pihak yang membelanya ketika menghadapi persoalan tertentu, kecuali pihak tertentu yang disebut dalam pernyataan tersebut.
Organisasi itu mempertanyakan siapa pihak yang dimaksud dan meminta agar informasi tersebut diklarifikasi secara terang agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
FORMABES SUMUT juga mengaitkan isu tersebut dengan informasi mengenai penanganan satu unit alat berat dalam perkara dugaan PETI di wilayah Kotanopan oleh Polda Sumatera Utara pada awal 2025.
Menurut keterangan tim FORMABES, alat berat jenis ekskavator tersebut disebut pernah dibawa dan dititipkan di salah satu satuan Brimob di wilayah Tapanuli Selatan.
Namun, FORMABES menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan keterlibatan Kades Sigegu dalam peristiwa tersebut harus diverifikasi berdasarkan data dan keterangan resmi aparat penegak hukum.
“Apakah oknum aparat yang disebut itu masih aktif atau sudah tidak bertugas? Ini yang harus diperjelas. Jangan sampai informasi yang beredar hanya menjadi asumsi,” ujar tim investigasi FORMABES SUMUT.
Tiga Tuntutan FORMABES SUMUT
Atas berbagai informasi yang berkembang, DPW FORMABES SUMUT menyampaikan tiga tuntutan utama.
Pertama, meminta Bupati Mandailing Natal mengambil langkah tegas dan memastikan dugaan keterlibatan Kades Sigegu dalam aktivitas PETI diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kedua, mendesak Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran dan memberikan rekomendasi sesuai hasil pemeriksaan apabila ditemukan bukti yang cukup.
Ketiga, FORMABES SUMUT menyatakan akan melakukan penelusuran lapangan lebih lanjut untuk memperdalam informasi mengenai aktivitas PETI, kepemilikan aset, serta kemungkinan keterkaitan antara keduanya sebelum menentukan langkah pelaporan kepada aparat penegak hukum.
FORMABES SUMUT menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi asumsi liar.
“Hukum harus ditegakkan secara adil. Siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai hukum. Tetapi semua dugaan juga harus dibuktikan melalui mekanisme yang benar,” tegas FORMABES SUMUT.
Belum Ada Konfirmasi dari Pihak yang Disorot
Hingga berita ini disusun, Kepala Desa Sigegu Baginda Nasution belum berhasil dikonfirmasi mengenai tudingan dugaan keterlibatan dalam aktivitas PETI maupun dugaan kepemilikan aset yang disorot FORMABES SUMUT.
Konfirmasi resmi dari pihak Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal dan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal terkait desakan tersebut juga belum diperoleh.
Fakat.id menegaskan bahwa seluruh dugaan dalam pemberitaan ini bukan merupakan kesimpulan hukum. Informasi mengenai dugaan PETI, kepemilikan aset, maupun keterkaitan antarperistiwa masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh pihak berwenang.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi masyarakat, pernyataan organisasi serta hasil pemantauan lapangan yang disampaikan kepada wartawan.
Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Magrifatulloh)
Fakat.id
