Hampir Dua Bulan, Kasus ASN KSN Belum Tuntas: BKPSDM Sintang Bilang Tunggu Keputusan Pimpinan
Oplus_131072
SINTANG, Fakta.id – Hampir dua bulan berlalu, penanganan dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan ASN berinisial KSN di lingkungan RSUD Ade M. Djoen Sintang masih belum menemukan titik akhir.
BKPSDM Kabupaten Sintang mengakui persoalan tersebut masih dalam proses dan menunggu keputusan pimpinan.
Jawaban itu justru memunculkan pertanyaan baru: sejauh mana prosesnya, siapa pimpinan yang dimaksud, dan kapan keputusan final akan ditetapkan?
Kepala BKPSDM Sintang ketika dikonfirmasi redaksi melalui WhatsApp menjawab singkat:
“Masih on proses dan masih menunggu keputusan ya 🙏.”
Saat kembali ditanya mengenai maksud “on proses” dan apakah proses tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang melibatkan KSN, Kepala BKPSDM kembali menegaskan:
“Masih dalam proses keputusan dari pimpinan.”
Publik Menunggu, Pemerintah Diminta Jangan Berlarut
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa hingga berita ini diterbitkan belum terdapat keputusan final yang dapat menjadi rujukan publik mengenai perkara tersebut.
Kondisi ini menjadi sorotan karena persoalan disebut telah berjalan kurang lebih dua bulan.
Yang menjadi perhatian bukan semata-mata dugaan terhadap individu tertentu, melainkan kepastian proses penanganan disiplin ASN.
Apabila pemeriksaan telah selesai, publik tentu berhak mendapatkan informasi mengenai adanya keputusan atau setidaknya penjelasan mengenai tahapan yang masih berlangsung sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan tanpa melanggar ketentuan maupun hak privasi pihak yang diperiksa.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan belum selesai, Pemerintah Kabupaten Sintang perlu memberikan kejelasan bahwa proses memang masih berjalan dan bukan berhenti tanpa kepastian.
“Pimpinan yang Mana?”
Syamsuardi, dari Forum Wartawan dan LSM Kalbar Indonesia yang mengaku sebagai pendamping BS, mempertanyakan istilah “keputusan pimpinan” yang disampaikan BKPSDM.
“Yang katanya masih menunggu keputusan pimpinan, ini menjadi tanda tanya. Pimpinan yang mana yang dimaksud? Publik tentu ingin tahu sejauh mana prosesnya dan siapa yang nantinya mengambil keputusan,” ujar Syamsuardi.
Ia juga menyampaikan sejumlah informasi terkait kejadian yang disebut berlangsung pada 12 Juli 2026. Namun, keterangan tersebut merupakan klaim dari pihak pendamping dan belum menjadi fakta hukum yang telah diputuskan oleh pejabat berwenang.
Karena itu, KSN maupun AN tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.
Aturan ASN Sudah Jelas, Tinggal Kepastian Proses
Penanganan disiplin PNS memiliki mekanisme yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sementara itu, ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi PNS diatur antara lain dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990.
Artinya, persoalan tersebut semestinya diselesaikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan mekanisme yang berlaku—bukan berdasarkan tekanan opini publik maupun asumsi.
Publik hanya membutuhkan satu hal: kepastian.
Jika tidak terbukti, sampaikan sesuai mekanisme.
Jika terbukti, ambil tindakan sesuai aturan.
Jika masih diperiksa, jelaskan bahwa proses memang masih berjalan.
BKPSDM Sintang Kini Ditunggu Jawabannya
Jawaban “masih menunggu keputusan pimpinan” belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik.
Pimpinan yang dimaksud siapa?
Pemeriksaan sudah selesai atau belum?
Apakah rekomendasi sudah berada di meja pejabat berwenang?
Apa tahapan yang masih tersisa?
Dan kapan keputusan final akan ditetapkan?
Pertanyaan tersebut kini menjadi bola panas yang berada di tangan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Fakat.id menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak menyimpulkan KSN maupun AN terbukti melakukan pelanggaran. Status dugaan tetap harus menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan resmi pejabat berwenang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi KSN, AN, BKPSDM Sintang, RSUD Ade M. Djoen Sintang serta seluruh pihak terkait.
Publik menunggu. Pemerintah dituntut transparan. Dan keputusan resmi menjadi penentu akhirnya.
Fakat.id
