RATUSAN WARGA GERUDUK LOKASI PETI PANGMILANG–SIJANGKUNG! Dugaan Monopoli Tambang Mencuat, Isu “Backing” Oknum Berpangkat Disorot

0
IMG-20260912-WA0055(1)
By Fuad

SINGKAWANG, Fakat.id – Ratusan warga mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan perbatasan Pangmilang–Sijangkung, Kecamatan Singkawang Selatan, Kamis (11/9/2026).

Kedatangan warga menjadi sinyal keras bahwa persoalan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut mulai memantik keresahan serius di tengah masyarakat.

Bukan hanya dugaan aktivitas PETI menggunakan mesin dompeng yang dipersoalkan. Warga juga mengungkap dugaan pembatasan akses masyarakat lokal untuk mencari nafkah melalui kegiatan mendulang emas secara tradisional.

Lebih jauh, muncul klaim mengenai permintaan uang muka hingga Rp100 juta bagi pihak yang ingin bekerja atau mendulang di lokasi tersebut.

Tak berhenti di situ. Warga juga menyinggung dugaan adanya pihak tertentu yang disebut-sebut memberikan dukungan atau perlindungan terhadap aktivitas tersebut.

Benarkah ada “backing” oknum berpangkat? Atau hanya isu yang berkembang di tengah masyarakat?

Pertanyaan itu kini menjadi bola panas yang membutuhkan jawaban aparat penegak hukum.

Warga meminta APH tidak hanya turun melihat kondisi lapangan, tetapi melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas kegiatan, sumber modal, mesin yang digunakan, pengelolaan lahan, hingga pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas tersebut.

Jika aktivitas tersebut terbukti ilegal, warga berharap penindakan tidak berhenti kepada pekerja lapangan.

“Jangan hanya tajam ke pekerja, tetapi telusuri siapa yang mengendalikan dan membiayai,” menjadi substansi tuntutan warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut warga sebagai pemilik lahan maupun pihak yang dikaitkan dengan mesin belum memberikan keterangan resmi.

Demikian pula dugaan keterlibatan atau perlindungan oknum berpangkat belum memiliki bukti maupun konfirmasi resmi.

Fakat.id  membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebut untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Redaksi menegaskan: seluruh informasi mengenai dugaan PETI, monopoli lokasi, permintaan uang, maupun dugaan “backing” masih merupakan keterangan warga dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum dilakukan verifikasi serta pembuktian oleh pihak berwenang.

Sumber laporan masyarakat.

Fakat.id


By Fuad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *