MODI Tak Temukan Jejak, Kuari PT Jaya Rizky di Sekadau Disorot! Izin Dipertanyakan, APH Diminta Bertindak
Oplus_131072
SEKADAU, Fakat.id – Kuari batu yang disebut dikelola PT Jaya Rizky di Desa Setawar, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, perusahaan tersebut disebut belum tercatat dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI), sehingga legalitas kegiatan pertambangannya patut dipertanyakan.

MODI merupakan sistem data minerba pemerintah yang memuat informasi perizinan dan kegiatan usaha pertambangan. Namun, tidak tercatat di MODI saja belum otomatis membuktikan kegiatan tersebut ilegal, karena status perizinan harus diverifikasi berdasarkan NIB, IUP/IUPK atau izin yang sesuai, serta dokumen teknis lainnya.
Jika kegiatan pengambilan batu dilakukan tanpa izin usaha pertambangan yang sah, persoalannya dapat masuk ranah pidana. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sorotan juga mengarah kepada Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Barat, Inspektur Tambang/Kementerian ESDM, Pemkab Sekadau serta aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan legalitas kuari tersebut.
Pertanyaannya sederhana: jika izin lengkap, mengapa statusnya belum terlihat di MODI? Jika memang belum berizin, siapa yang membiarkan aktivitasnya berjalan?
Publik kini menunggu verifikasi resmi dan tindakan tegas, bukan sekadar pembiaran.
Catatan: laporan mengenai dugaan aktivitas CV Jaya Rizky pernah diberitakan media lain, namun status legalitas terkini tetap perlu dikonfirmasi kepada instansi berwenang.
Fakat.id
