Mobil Masih Ditahan, Komes Satria Desak Kapolres Sintang Beri Kepastian: “Kalau Salah, Proses! Kalau Tidak, Kembalikan!”

0
IMG-20260830-WA0119
By Fuad

SINTANG, Fakat.id – (30/8/2026) –  KALBAR – Persoalan penahanan sebuah kendaraan di Polsek Senaning kini menjadi sorotan. Komes Satria meminta Kapolres Sintang segera memberikan kepastian hukum terkait mobil miliknya yang hingga kini disebut masih berada dan ditahan di Polsek Senaning.

Permintaan tersebut tidak sekadar disampaikan secara lisan. Komes telah melayangkan laporan tertulis tertanggal 25 Agustus 2026 yang turut ditembuskan kepada Propam Polda Kalbar, Kasiwas Polres Sintang, Irwasda Polda Kalbar hingga Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat.

Dalam laporannya, Komes mempersoalkan status kendaraan miliknya yang saat kejadian digunakan oleh seorang sopir bernama Made. Mobil tersebut dikaitkan dengan peristiwa pemindahan sekitar 60 tandan buah dari kendaraan milik Samuel Raga yang kemudian menjadi bagian dari dugaan perkara pencurian.

Komes mengaku keberatan lantaran sebagai pemilik kendaraan, dirinya justru ikut terdampak dan mempertanyakan alasan serta dasar hukum kendaraan tersebut terus berada dalam penguasaan pihak kepolisian.

Tak hanya soal penahanan kendaraan, muncul pula persoalan yang lebih serius.

Dalam laporan yang disampaikan Komes, disebut adanya tuntutan pembayaran yang awalnya mencapai Rp50 juta, kemudian berubah menjadi Rp35 juta per unit kendaraan dengan alasan agar kendaraan dapat dikeluarkan.

Informasi inilah yang kini menjadi perhatian serius dan patut mendapat penjelasan secara terang-benderang.

Apa dasar tuntutan tersebut? Siapa yang meminta? Dalam kapasitas apa? Dan apakah terdapat mekanisme hukum yang dapat membenarkan adanya permintaan pembayaran sebagai syarat pengeluaran kendaraan?

Komes meminta seluruh rangkaian peristiwa dibuka secara transparan dan diperiksa secara profesional.

Menurutnya, apabila memang ditemukan unsur tindak pidana, maka seluruh pihak yang diduga terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu. Namun sebaliknya, apabila tidak terdapat dasar hukum yang sah untuk terus menahan kendaraan miliknya, maka mobil tersebut harus segera dikembalikan kepada pemilik yang sah.

Ia juga meminta aparat memastikan persoalan pidana maupun tuntutan adat tidak digunakan sebagai alat untuk memberikan tekanan terhadap pihak tertentu.

“Jangan sampai korban justru menjadi pihak yang ditekan, sementara pihak yang seharusnya bertanggung jawab tidak tersentuh,” tegas Komes sebagaimana substansi keberatannya.

Kini bola panas berada di tangan Polres Sintang dan Propam Polda Kalbar. Laporan telah disampaikan, tembusan telah diterima sejumlah institusi pengawasan, dan publik menunggu apakah persoalan ini akan ditangani secara terbuka atau justru dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian.

Prinsipnya sederhana: kalau memang ada pelanggaran hukum, proses secara profesional. Kalau tidak terbukti, jangan tahan hak milik seseorang tanpa kepastian. Dan jika dalam prosesnya ditemukan dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum, maka tindakan tegas harus diberikan tanpa kompromi.

Jangan sampai sebuah perkara yang seharusnya bisa dijernihkan melalui mekanisme hukum justru berkembang menjadi polemik akibat lambannya kepastian dan minimnya penjelasan kepada pihak yang merasa dirugikan.

Publik kini menunggu jawaban: Apa status hukum mobil tersebut? Atas dasar apa kendaraan masih ditahan? Dan benarkah ada tuntutan pembayaran sebagaimana yang disampaikan dalam laporan Komes Satria?

Kapolres Sintang dan jajaran terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka guna menghindari spekulasi serta memastikan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga.

Kalau salah, proses. Kalau tidak terbukti, kembalikan. Jika ada oknum yang melanggar prosedur, tindak tegas.

Catatan Redaksi: Dugaan dan keterangan dalam berita ini bersumber dari laporan tertulis Komes Satria tertanggal 25 Agustus 2026 dan belum merupakan kesimpulan hukum. Pihak Polres Sintang, Polsek Senaning, PT MNS, pihak adat, Samuel Raga, Made, Erik serta pihak-pihak terkait lainnya tetap memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik.

Fakat.id


By Fuad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *