KAPOLSEK KETUNGAU HULU BUKA TERANG STATUS 3 TRUK PT MNS: DUA SUDAH DIKEMBALIKAN, SATU MASIH MENUNGGU KESEPAKATAN

0
IMG-20260901-WA0048
By Fuad

SINTANG, KALBAR – Fakat.id – Polemik keberadaan tiga unit truk angkutan Tandan Buah Segar (TBS) yang sempat berada di Mapolsek Ketungau Hulu akhirnya mendapat penjelasan tegas dari pihak kepolisian.

Kapolsek Ketungau Hulu AKP Hadi Sutikno buka suara dan meluruskan status ketiga kendaraan yang sebelumnya menjadi perhatian. Ia menegaskan, dua unit kendaraan telah resmi dikembalikan kepada pemiliknya, sedangkan satu unit lainnya masih berada di Mapolsek Ketungau Hulu karena proses penyelesaian antara para pihak belum mencapai kata sepakat.

Penegasan Kapolsek ini sekaligus menjawab berbagai pertanyaan terkait keberadaan kendaraan angkutan TBS yang berkaitan dengan persoalan dugaan penggelapan TBS milik PT MNS.

Menurut AKP Hadi Sutikno, perkara tersebut bermula dari pengaduan Chep Security PT MNS, Dian Mediana, pada 2 Juli 2026 terhadap tiga sopir angkutan TBS, yakni Suprianto alias Made, Samuel Raga dan Obet Nego.

Polsek Ketungau Hulu kemudian bergerak melakukan penyelidikan, meminta keterangan para pihak dan mempertemukan pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan tersebut.

Namun dalam perkembangannya, para pihak memilih menempuh jalur penyelesaian secara kekeluargaan melalui mekanisme adat. Proses tersebut turut melibatkan Tumenggung Suku Bugau Pak Antau dan Tongkat Tumenggung Pak Imin.

Dewan Adat Ketemenggungan Suku Bugau awalnya menjatuhkan denda adat sebesar Rp50 juta. Setelah melalui pembahasan dan negosiasi, nominal tersebut kemudian disepakati menjadi Rp35 juta.

KAPOLSEK TEGASKAN: DUA TRUK SUDAH KELUAR

AKP Hadi Sutikno menegaskan bahwa tidak semua kendaraan masih berada di Mapolsek Ketungau Hulu.

Dua unit kendaraan milik Samuel Raga dan Obet Nego telah dikembalikan setelah kewajiban penyelesaian adat sebesar Rp35 juta dipenuhi melalui mekanisme yang telah disepakati.

Bahkan, proses pengeluaran kendaraan dilakukan dengan melibatkan langsung pihak adat. Tumenggung Pak Antau dan Tongkat Tumenggung Pak Imin disebut datang bersama pemilik kendaraan ke Polsek Ketungau Hulu.

Sementara itu, satu unit kendaraan yang berkaitan dengan Suprianto alias Made masih berada di Polsek.

Menurut Kapolsek, persoalannya bukan karena tidak ada jalan keluar, melainkan karena belum ada titik temu dalam penyelesaian yang sedang ditempuh.

Pihak terkait disebut hanya bersedia membayar Rp15 juta, sementara nilai tersebut belum disepakati oleh pihak PT MNS maupun Dewan Adat yang sebelumnya menetapkan hasil negosiasi sebesar Rp35 juta.

“Untuk satu unit yang masih ada di Polsek, penyelesaian adat dengan pihak MNS belum ada kesepakatan. Jadi kendaraan tersebut masih kita titipkan sampai persoalannya selesai,” tegas AKP Hadi Sutikno.

Pernyataan Kapolsek tersebut memperjelas posisi Polsek Ketungau Hulu dalam perkara ini. Kepolisian menegaskan kendaraan yang masih berada di Mapolsek belum dapat dikeluarkan sebelum para pihak menyelesaikan persoalan yang menjadi dasar penitipan kendaraan tersebut.

AKP Hadi Sutikno juga membuka ruang penyelesaian. Apabila kesepakatan telah tercapai, para pihak bersama Tumenggung dapat mendatangi Polsek Ketungau Hulu dengan membawa hasil kesepakatan dan bukti penyelesaian sebagai dasar proses pengeluaran kendaraan.

Dengan demikian, Kapolsek Ketungau Hulu menegaskan fakta sebenarnya: dari tiga truk yang sebelumnya berada di Polsek, dua unit telah selesai prosesnya dan telah dikembalikan kepada pemilik. Tinggal satu unit yang hingga kini masih menunggu kesepakatan antara pihak pemilik kendaraan, PT MNS dan lembaga adat.

Kini bola penyelesaian satu unit kendaraan tersebut berada di tangan para pihak. Selama kesepakatan belum tercapai, kendaraan itu masih dititipkan di Polsek Ketungau Hulu sebagaimana penegasan langsung Kapolsek AKP Hadi Sutikno.

Catatan Redaksi: Informasi ini berdasarkan konfirmasi kepada Kapolsek Ketungau Hulu. Penyebutan dugaan tindak pidana bukan merupakan kesimpulan hukum. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak jawab dan hak memberikan klarifikasi.

Fakat.id


By Fuad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *