Kabur hingga Perbatasan Malaysia, Pelaku Curanmor Dibekuk Unit Reskrim Polsek Sekadau Hilir

0
IMG-20260827-WA0046
By Fuad

SEKADAU, Fakat.id – Polda Kalbar – Upaya melarikan diri hingga ke kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia ternyata tidak membuat AS (28) luput dari kejaran polisi. Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sebelumnya beraksi di Kabupaten Sekadau itu akhirnya berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Sekadau Hilir di wilayah Entikong, Kabupaten Sanggau.

Penangkapan tersebut menjadi bukti bahwa pelarian pelaku tindak pidana tidak serta-merta membuatnya terbebas dari jeratan hukum. Setelah melakukan penyelidikan secara intensif, polisi berhasil melacak keberadaan AS hingga Dusun Entabang, Kecamatan Entikong.

Kasus ini bermula dari hilangnya sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam milik H (68), warga Dusun Tabai, Desa Timpuk, Kecamatan Sekadau Hilir.

Peristiwa pencurian diketahui pada Sabtu (22/8/2026) pagi. Sehari sebelumnya, Jumat (21/8) sekitar pukul 23.00 WIB, korban sempat mendengar suara anjing menggonggong dari arah gudang tempat sepeda motornya disimpan. Namun, suara tersebut tidak menimbulkan kecurigaan lantaran kondisi sekitar masih cukup ramai.

Keesokan harinya sekitar pukul 07.00 WIB, istri korban mengecek gudang dan mendapati sepeda motor Honda Revo Fit dengan nomor polisi KB 6586 VY telah raib. H kemudian memeriksa lokasi dan mendapati kendaraan tersebut benar-benar hilang. Di dalam gudang, polisi kemudian menemukan pelat nomor kendaraan yang ditinggalkan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp26,9 juta dan melaporkan kasus itu ke Polsek Sekadau Hilir.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Sekadau Hilir. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa AS diduga berada di Entikong, Kabupaten Sanggau.

Selasa (25/8) sekitar pukul 22.00 WIB, Ps. Kanit Reskrim Polsek Sekadau Hilir Aipda Imam Saifullah bersama Brigpol Joi Dananta Ginting dan Bripda Zulfria Aldy Aprilian bergerak menuju Entikong.

Setibanya di wilayah perbatasan tersebut, personel Polsek Sekadau Hilir berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Entikong, Polres Sanggau untuk mendapatkan dukungan dalam proses penangkapan.

Petugas kemudian bergerak menuju Dusun Entabang. Perjalanan menuju lokasi keberadaan terduga pelaku membutuhkan waktu sekitar satu setengah jam.

Begitu tiba di lokasi, polisi langsung berupaya mengamankan AS. Namun, terduga pelaku ternyata tidak tinggal diam. AS sempat mencoba melarikan diri untuk menghindari penangkapan.

Aksi kejar-kejaran pun terjadi. Personel kepolisian tidak memberikan kesempatan bagi AS untuk kembali kabur. Setelah dilakukan pengejaran, AS akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan.

“Begitu kami mendapat informasi keberadaan pelaku, kami langsung bergerak ke Entikong dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Entikong. Saat hendak diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil kami kejar dan amankan,” ujar Aipda Imam, Kamis (27/8/2026).

Setelah berhasil diamankan, AS terlebih dahulu dibawa ke Polsek Entikong sebelum kemudian dibawa kembali ke Sekadau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pada Rabu (26/8) sekitar pukul 12.00 WIB, AS tiba di Polsek Sekadau Hilir. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Revo Fit warna hitam nomor polisi KB 6586 VY, satu lembar STNK serta satu buah pelat nomor kendaraan.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Plt. Kasi Humas Polres Sekadau Ipda Iwan Kurniawan membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

Menurutnya, keberhasilan menangkap terduga pelaku hingga ke luar wilayah hukum Polres Sekadau menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

“Ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberikan kepastian penanganan terhadap laporan masyarakat. Kami mengapresiasi kerja keras personel Unit Reskrim Polsek Sekadau Hilir yang telah melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Entikong,” kata Ipda Iwan.

Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap AS terus berjalan. Saat ini, AS telah ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Terhadap AS, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap sepele keamanan kendaraan, khususnya sepeda motor yang disimpan di rumah, gudang maupun tempat parkir.

Masyarakat diminta menggunakan kunci pengaman tambahan, memastikan kendaraan ditempatkan di lokasi yang aman, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Jika menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” pungkas Ipda Iwan.

Terungkapnya kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan bahwa jarak bukanlah jaminan untuk lolos dari hukum. Meski berusaha kabur hingga kawasan perbatasan, penyelidikan kepolisian akhirnya berhasil menemukan jejak AS dan membawanya kembali ke Sekadau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Fakat.id


By Fuad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *