Imigrasi Sanggau Buka Data TKA PT KAN: 357 Pemegang ITAS Tercatat, Pengawasan Terus Dilakukan
Oplus_131072
SANGGAU , Fakat.id – (3/10/2026) – Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di lingkungan PT Kalimantan Alumina Nusantara (PT KAN), Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, terus menjadi perhatian. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau akhirnya memberikan penjelasan terkait pendataan, pengawasan hingga jumlah orang asing pemegang izin tinggal yang tercatat di lingkungan perusahaan tersebut.
Berdasarkan keterangan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, hingga akhir September 2026 tercatat 357 orang di lingkungan PT KAN sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
Imigrasi menegaskan bahwa izin keimigrasian yang sah bagi orang asing untuk berada dan melakukan kegiatan di Indonesia tidak hanya terbatas pada ITAS maupun ITAP. Terdapat jenis izin keimigrasian lain yang dapat digunakan secara sah sesuai kegiatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Imigrasi: Pengawasan Dilakukan Rutin
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau menyatakan secara rutin melakukan pendataan dan pengawasan terhadap keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah kerjanya, termasuk mereka yang bekerja di lingkungan PT KAN.
Pengawasan dilakukan melalui Operasi Mandiri Keimigrasian maupun Operasi Gabungan bersama instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), antara lain unsur pemerintah daerah, TNI dan Polri.
Dengan mekanisme tersebut, pengawasan tidak hanya menyangkut keberadaan orang asing, tetapi juga menjadi instrumen untuk memastikan kegiatan mereka sesuai dengan izin keimigrasian yang dimiliki.
Dugaan Ketidaksesuaian Jabatan dan Izin Akan Diverifikasi
Menanggapi informasi mengenai dugaan adanya TKA yang menjalankan aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggal maupun jabatan dalam dokumen, Imigrasi Sanggau menyatakan setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pendalaman.
Informasi awal yang diterima, menurut pihak Imigrasi, harus terlebih dahulu diverifikasi dengan data keimigrasian serta dibandingkan dengan kondisi faktual yang ditemukan di lapangan.
Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, Imigrasi Sanggau menegaskan akan mengambil tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Tindakan Administratif Keimigrasian apabila unsur pelanggarannya terpenuhi.
Ketegasan tersebut bukan sekadar pernyataan. Imigrasi Sanggau mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 telah dilakukan tindakan berupa deportasi terhadap 15 orang asing terkait pelanggaran aturan oleh orang asing dan perusahaan.
PT KAN Disebut Telah Melakukan Pelaporan
Terkait kewajiban perusahaan dalam melaporkan keberadaan orang asing, Imigrasi menyebut data keberadaan serta izin tinggal TKA yang berkegiatan di PT KAN telah tercatat dalam sistem keimigrasian.
Setiap perpanjangan izin tinggal maupun perubahan data dan kegiatan orang asing wajib diproses melalui mekanisme keimigrasian yang berlaku.
Menurut Imigrasi Sanggau, sejauh ini perusahaan atau pihak penjamin telah melakukan pelaporan terkait keberadaan TKA. Kendati demikian, pengawasan tetap dilakukan untuk memastikan data yang dilaporkan benar-benar sesuai dengan keberadaan dan kegiatan orang asing di lapangan.
Bukan Hanya TKA, Perusahaan Bisa Ikut Diperiksa
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau menegaskan bahwa ketika terdapat dugaan pelanggaran, pemeriksaan tidak berhenti pada orang asing yang bersangkutan.
Apabila diperlukan, pemeriksaan juga dapat dilakukan terhadap penjamin maupun perusahaan yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing tersebut.
Jika hasil pendalaman membuktikan adanya pelanggaran keimigrasian, tindakan akan dilakukan secara tegas dan profesional berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Imigrasi juga menekankan bahwa pengawasan terhadap orang asing bukan semata-mata menjadi tanggung jawab institusi keimigrasian. Instansi lain memiliki kewenangan pengawasan sesuai tugas dan fungsi masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Masyarakat juga diminta berperan aktif memberikan informasi kepada petugas apabila menemukan keberadaan atau aktivitas orang asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian.
Angka 357 Jadi Data Penting
Keterangan resmi Imigrasi Sanggau ini sekaligus memberikan titik terang terhadap sorotan mengenai keberadaan TKA di megaproyek PT KAN.
Sedikitnya 357 orang tercatat sebagai pemegang ITAS yang masih berlaku di lingkungan PT KAN hingga akhir September 2026.
Namun angka tersebut tidak serta-merta menjawab seluruh persoalan pengawasan. Hal yang juga penting untuk dipastikan adalah apakah kegiatan, jabatan, lokasi kerja serta dokumen ketenagakerjaan setiap TKA telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, sinkronisasi data antara Imigrasi, instansi ketenagakerjaan, perusahaan, serta hasil pemeriksaan faktual di lapangan menjadi penting untuk memastikan setiap tenaga asing yang bekerja di proyek PT KAN benar-benar memenuhi ketentuan hukum Indonesia.
FAKAT.ID
Fakta Kritis Aktual Terpercaya
