Hibah 30 Hektare untuk Unanda Disorot, Pemuda Walmas Desak Bupati Luwu Hentikan Pematokan Lahan

0
IMG-20260917-WA0090
By Fuad

LUWU, Fakat.id Rencana pembangunan kampus Universitas Andi Djemma (Unanda) di Desa Baramamase, Kecamatan Walenrang dan Lamasi (Walmas), kembali menuai sorotan. Kali ini, persoalan bukan hanya menyangkut rencana pembangunan kampus, tetapi juga menyentuh status hibah lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu seluas sekitar 30 hektare.

Pemuda Walmas, Agam Paduli, mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu mengevaluasi bahkan mencabut status hibah lahan tersebut apabila tujuan awal pemberiannya tidak kunjung direalisasikan.

Menurut Agam, lahan tersebut sebelumnya dihibahkan kepada pihak Unanda untuk mendukung rencana pengembangan kampus sekaligus menunjang proses menuju status Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Namun, ia mempertanyakan pemanfaatan lahan tersebut hingga saat ini. Agam mengklaim belum melihat aktivitas akademik maupun pembangunan infrastruktur kampus yang menunjukkan adanya realisasi konkret atas tujuan pemberian hibah tersebut.

“Kalau situasinya begini, sepertinya pihak Unanda terkesan hanya ingin mengeksploitasi dan mengakuisisi lahan rakyat yang notabene menjadi tempat mata pencaharian puluhan KK masyarakat sekitar,” ujar Agam, yang juga merupakan mantan Ketua BEM Fakultas Hukum Unanda.

Pematokan Lahan Dipertanyakan

Sorotan semakin menguat setelah muncul informasi mengenai rencana pembangunan batas atau pematokan di atas lahan sekitar 30 hektare tersebut dalam waktu dekat.

Agam meminta rencana itu tidak dilakukan secara terburu-buru sebelum status hukum, kepemilikan, serta tujuan pemanfaatan lahan benar-benar jelas.

Ia mempertanyakan urgensi pembangunan batas lahan apabila belum ada kepastian mengenai realisasi pembangunan kampus maupun status Unanda menuju PTN.

“Pertanyaannya, apa esensinya? Kan bisa saja Unanda buat batas lahan kemudian membuat SHM. Setelah itu secara hukum putuslah hak rakyat dan Pemda terkait kepemilikan lahan tersebut,” katanya.

Pernyataan tersebut merupakan kekhawatiran Agam yang perlu diuji dengan dokumen dan ketentuan hukum pertanahan yang berlaku. Karena itu, ia meminta Pemda Luwu membuka secara transparan dasar hukum hibah, status aset, dokumen penguasaan lahan, serta peruntukan lahan tersebut.

Jangan Sampai Aset Daerah Kehilangan Arah

Agam menilai persoalan tersebut tidak boleh dilihat semata-mata sebagai rencana pembangunan kampus. Menurutnya, terdapat kepentingan masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari lahan tersebut.

Ia meminta Bupati Luwu mengambil langkah konkret dengan menghentikan sementara proses pembuatan batas lahan hingga seluruh aspek administrasi, hukum, dan kepentingan masyarakat memperoleh kejelasan.

Agam juga mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan alternatif pemanfaatan lahan untuk sektor pertanian apabila rencana pembangunan kampus tidak memiliki kepastian.

“Apalagi hari ini negara melalui Kementerian Pertanian lagi gencar-gencarnya membuka lahan pertanian melalui program percetakan sawah. Hal tersebut kontras dengan situasi yang ada di Luwu. Lahan produktif untuk areal pertanian yang sudah ada dan digarap rakyat dari puluhan tahun silam malah ingin dijadikan kampus yang juga tidak memiliki kepastian apakah dibangun, apakah benar Unanda menjadi PTN,” tegasnya.

Pemda Diminta Buka Dokumen Hibah

Desakan tersebut pada akhirnya bermuara pada satu hal: kepastian.

Jika lahan tersebut merupakan aset daerah yang telah dihibahkan, masyarakat berhak mengetahui apa dasar pemberian hibah, apa kewajiban penerima hibah, bagaimana progres pemanfaatannya, serta apa konsekuensi apabila tujuan hibah tidak terlaksana.

Terlebih, luas lahan yang disebut mencapai sekitar 30 hektare bukan aset kecil. Pemanfaatannya menyangkut kepentingan publik, masyarakat sekitar, serta keberlanjutan pengelolaan aset daerah.

Karena itu, sebelum pematokan atau pembangunan batas dilakukan, Pemda Luwu dinilai perlu memastikan seluruh aspek administrasi dan legalitasnya telah terang.

Agam berharap Bupati Luwu tidak membiarkan polemik berkembang menjadi konflik agraria. Pemerintah daerah diminta memastikan aset yang telah diberikan melalui mekanisme hibah benar-benar digunakan sesuai tujuan awal dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun daerah.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak Pemkab Luwu maupun Universitas Andi Djemma terkait tudingan dan desakan tersebut. Konfirmasi kepada kedua pihak penting untuk memastikan status hibah, progres rencana pembangunan kampus, serta kepastian penggunaan lahan 30 hektare tersebut.

Robby.R

Fakat.id


By Fuad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *