Dugaan PETI Bermesin Besar Terpantau di Sungai Kapuas Sintang, Warga Harapkan Penertiban Aparat Penegak Hukum
Oplus_131072
SINTANG, KALBAR – Fakat.id -Dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan mesin berkapasitas besar kembali dilaporkan terjadi di wilayah Sesar, Kapuas Kiri Hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Aktivitas tersebut dilaporkan terpantau dari atas Jembatan Kapuas pada Kamis (8/10/2026). Dalam rekaman video yang diterima redaksi, terdengar suara mesin yang diduga berasal dari kegiatan penambangan emas di kawasan Sungai Kapuas.
Berdasarkan informasi yang disampaikan warga, aktivitas tersebut diduga menggunakan mesin jenis 4 silinder dan 6 silinder. Penggunaan mesin berkapasitas besar ini menjadi perhatian masyarakat karena berpotensi menimbulkan dampak terhadap kondisi lingkungan perairan apabila kegiatan dilakukan tanpa pengelolaan yang sesuai ketentuan.
Seorang warga yang menyampaikan informasi kepada redaksi menyebutkan bahwa suara mesin terdengar cukup jelas dari kawasan Jembatan Kapuas.
“Kalau dilihat dari Jembatan Kapuas, aktivitas mesin besar itu berada di wilayah Sesar, Kapuas Kiri Hulu. Suara mesinnya terdengar jelas. Kami berharap ada pemeriksaan dan penertiban dari pihak berwenang,” ujar warga tersebut.
Warga Harapkan Pengawasan dan Penegakan Hukum
Keberadaan aktivitas yang diduga merupakan PETI tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap kelestarian Sungai Kapuas, khususnya terkait potensi kerusakan ekosistem perairan, peningkatan sedimentasi, serta pendangkalan sungai.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Sintang, dapat melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan legalitas kegiatan yang dilaporkan.
Warga juga berharap adanya koordinasi antara Polres Sintang, Polda Kalimantan Barat, pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk mencari langkah penanganan yang tepat sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami berharap ada perhatian dari pihak terkait, baik Polres Sintang maupun instansi lainnya. Sungai Kapuas merupakan sumber kehidupan masyarakat sehingga kelestariannya harus dijaga bersama,” ungkap warga.
Penanganan Diharapkan Mengedepankan Pemeriksaan dan Kepastian Hukum
Aktivitas pertambangan mineral tanpa izin merupakan perbuatan yang dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sepanjang unsur pelanggarannya terbukti.
Meski demikian, dugaan aktivitas PETI di wilayah Sesar perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan dan verifikasi oleh instansi berwenang untuk memastikan status perizinan, jenis kegiatan, serta pihak-pihak yang terlibat.
Masyarakat berharap upaya pengawasan dan penegakan hukum dapat dilakukan secara profesional, objektif, serta mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan lingkungan.
Hingga Jumat (9/10/2026), belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Sintang maupun Polda Kalimantan Barat mengenai laporan dugaan aktivitas pertambangan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi aparat penegak hukum, instansi terkait, maupun pihak lain yang berkepentingan guna memastikan pemberitaan yang berimbang dan akurat.
Fakat.id
