Diduga Produksi Tanpa RKAB, Aktivitas CV Gunung Semawoeng Disorot
Oplus_131072
SANGGAU, Fakat.id – Aktivitas penambangan dan pengolahan batu granit oleh CV Gunung Semawoeng di Dusun Bunut, Desa Pandan Sembuat, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, menjadi sorotan.

Perusahaan tersebut diketahui memiliki IUP-OP batuan granit Nomor 503/13/IUP-OP/DPMPTSP-C.II/2020 yang berlaku hingga 29 Desember 2026. Namun, berdasarkan penelusuran tim media, perusahaan disebut belum mengantongi Persetujuan Teknis RKAB Tahun 2026 dari Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Barat dan belum terdaftar dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI).
Saat tim media mendatangi lokasi quarry pada Kamis (7/8/2026), terlihat dua unit stone crusher masih beroperasi untuk mengolah material batu.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar legalitas produksi apabila benar perusahaan belum memiliki persetujuan RKAB.
Dalam ketentuan pertambangan, pemegang IUP wajib memenuhi persyaratan dan persetujuan yang diwajibkan sebelum melakukan kegiatan operasional. Pelanggaran ketentuan pertambangan dapat berujung pada sanksi administratif maupun pidana sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Saat dikonfirmasi, ASIN, yang mengaku sebagai Direktur CV Gunung Semawoeng, menyatakan perusahaan telah memiliki izin.
Namun, berdasarkan penelusuran kepada Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Barat, CV Gunung Semawoeng disebut belum memiliki Persetujuan Teknis RKAB 2026.
Perbedaan informasi tersebut kini menjadi perhatian dan perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan dokumen serta aktivitas perusahaan di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan pendalaman terkait status RKAB, MODI, volume produksi, serta legalitas pengolahan dan penjualan batu oleh CV Gunung Semawoeng.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak perusahaan maupun instansi terkait.
Fakat.id
