“Data TKA PT KAN Jadi Misteri, Surat Disnakertrans Sanggau Belum Berbalas hingga Lewat Tenggat”

0
Oplus_131072

Oplus_131072

By Fakat

SANGGAU, Fakat.id – PT Kalimantan Alumina Nusantara (PT KAN), perusahaan smelter alumina yang beroperasi di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menjadi sorotan setelah hingga batas waktu yang ditentukan belum menyerahkan data Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diminta secara resmi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sanggau.

Berdasarkan dokumen yang diterima media, Disnakertrans Sanggau telah melayangkan surat Nomor 500.15.9.1/14/Nakertrans-B tertanggal 7 September 2026. Surat berklasifikasi Terbatas tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Plt. Kepala Disnakertrans Kabupaten Sanggau, H. Agun Sugiarto S, AP.

Dalam surat itu, PT KAN diminta menyerahkan data lengkap pekerja asing yang bekerja di perusahaan tersebut, meliputi nama, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, jabatan, lokasi kerja, jenis kelamin, nomor izin tinggal, visa, paspor hingga nomor Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang berlaku.

Data tersebut diminta paling lambat 14 September 2026 sebagai bahan pemantauan, evaluasi, pembinaan dan pelaporan penggunaan TKA di Kabupaten Sanggau.

Permintaan data merujuk antara lain pada ketentuan Permenaker Nomor 8 Tahun 2021, PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, serta Permendagri Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing di Daerah.

Namun hingga 1 Oktober 2026, atau lebih dari dua pekan setelah tenggat yang tercantum dalam surat, data yang diminta disebut belum diterima Disnakertrans Sanggau.

“Hingga hari ini data TKA dari PT KAN belum kami terima. Padahal surat sudah kami kirim sejak 7 September dan deadline 14 September,” ujar sumber di lingkungan Disnakertrans Sanggau yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Rabu (1/10/2026).

Ada Apa dengan Data TKA PT KAN?

Belum diserahkannya data tersebut memunculkan pertanyaan mengenai jumlah, jabatan, dokumen keimigrasian serta kesesuaian penggunaan TKA di lingkungan PT KAN dengan RPTKA yang telah disahkan.

Apakah seluruh TKA yang bekerja telah tercatat dan memiliki dokumen sesuai ketentuan? Apakah jabatan yang ditempati sesuai dengan RPTKA? Pertanyaan tersebut belum dapat disimpulkan sebelum data resmi perusahaan diperoleh dan diverifikasi instansi berwenang.

Karena itu, keterbukaan PT KAN dinilai penting agar pengawasan pemerintah daerah terhadap keberadaan dan penggunaan tenaga kerja asing dapat berjalan serta tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Surat permintaan data tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Sanggau, Wakil Bupati Sanggau dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, sehingga persoalan tersebut bukan sekadar permintaan informasi informal, melainkan bagian dari administrasi pengawasan pemerintah daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Kalimantan Alumina Nusantara belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum diserahkannya data tersebut.

Media masih berupaya meminta konfirmasi kepada PT KAN, termasuk mengenai jumlah TKA yang saat ini bekerja, kesesuaian jabatan dengan RPTKA, kelengkapan dokumen keimigrasian, serta alasan perusahaan belum menindaklanjuti surat Disnakertrans Sanggau.

Fakat.id – Fakta Kritis Aktual Terpercaya


By Fakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *