Cegah Narkoba Sejak Dini, Polsek Meliau Edukasi 74 Siswa SMPN 10
Oplus_131072
SANGGAU, Fakat.id – Upaya membentengi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkoba terus diperkuat. Polsek Meliau bersama Pemerintah Desa Pampang Dua dan Puskesmas Harapan Makmur memberikan sosialisasi bahaya narkoba kepada 74 siswa SMP Negeri 10 Meliau, Desa Pampang Dua, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.

Sosialisasi yang digelar di ruang kelas SMPN 10 Meliau tersebut diikuti siswa kelas VII, VIII, dan IX. Kegiatan turut melibatkan unsur pemerintah kecamatan dan desa, tenaga kesehatan, pihak sekolah, BPD, tokoh masyarakat, agama, adat, pemuda hingga kader PKK.
Polsek Meliau menghadirkan Bhabinkamtibmas Desa Pampang Dua Aipda F. Febri Tri Suhardi, S.Pd., mewakili Kapolsek Meliau Iptu Supar, bersama Bripda Muji Muzakirin dari Unit Sabhara.
Sementara materi kesehatan disampaikan Benny Kurniawan, A.Md.Kep., dari Puskesmas Harapan Makmur. Para pelajar diberikan pemahaman mengenai dampak buruk penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan, masa depan, serta kehidupan sosial.

Dalam materi kepolisian, Aipda F. Febri Tri Suhardi menekankan pentingnya mengenali bahaya narkoba sejak dini sekaligus membangun keberanian untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan zat terlarang.
Kapolsek Meliau Iptu Supar mengatakan pencegahan narkoba tidak dapat dibebankan hanya kepada kepolisian. Keluarga, sekolah, pemerintah desa, tenaga kesehatan dan masyarakat memiliki peran penting dalam melindungi generasi muda.
“Edukasi harus dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat, terutama para pelajar, memiliki pengetahuan yang cukup untuk mengenali bahaya narkoba dan mampu mengambil sikap yang tepat. Pencegahan akan lebih kuat apabila sekolah, keluarga, pemerintah desa, tenaga kesehatan dan kepolisian bergerak bersama,” tegasnya.
Iptu Supar juga mengajak masyarakat tidak menutup mata apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya. Informasi dapat disampaikan kepada Bhabinkamtibmas atau kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Kegiatan yang bersumber dari APBDes Pampang Dua Tahun 2026 tersebut menjadi bagian dari program pembinaan masyarakat sekaligus mendukung upaya mewujudkan Desa Pampang Dua sebagai Desa Bersih dari Narkoba (Desa Bersinar).
Melalui kolaborasi kepolisian, pemerintah desa, sekolah, tenaga kesehatan dan masyarakat, pencegahan diharapkan tidak berhenti sebatas sosialisasi. Lingkungan keluarga dan sekolah menjadi benteng utama agar generasi muda tidak menjadi korban penyalahgunaan maupun sasaran peredaran narkoba.
Fakat.id – Fakta Kritis Aktual Terpercaya
