Isu OTT Mengguncang Bengkayang, Direktur PDAM dan Auditor BPK Disebut—Pengamat Hukum Ingatkan Praduga Tak Bersalah

0
IMG-20261002-WA0008
By Fakat

PONTIANAK, 2 OKTOBER 2026 — Fakat.id — Informasi mengenai dugaan operasi tangkap tangan (OTT) yang disebut-sebut melibatkan pimpinan BUMD Kabupaten Bengkayang, khususnya Direktur PDAM Bengkayang, serta tim auditor BPK Perwakilan Kalimantan Barat, mulai menjadi perhatian publik.

Namun, informasi tersebut dinilai harus disikapi secara hati-hati dan tidak serta-merta dianggap sebagai fakta hukum sebelum terdapat penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.

Pengamat hukum Dr. Hermana Hofi Munawar menegaskan, setiap informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi maupun suap harus diuji melalui proses hukum dan pembuktian yang sah.

Menurut Hermana, dalam perkara dugaan suap, penyidik perlu membuktikan unsur perbuatan serta kesengajaan atau niat yang berkaitan dengan dugaan pemberian kepada pihak tertentu.

“Kasus ini harus dikaji secara mendalam, apakah benar-benar ada niat sejak awal untuk melakukan penyuapan, atau justru peristiwa ini merupakan rekayasa pihak tertentu karena adanya persaingan kepentingan maupun balas dendam, sehingga terbentuk jebakan yang seolah-olah terjadi OTT,” ujar Dr. Hermana.

Pernyataan mengenai kemungkinan rekayasa atau jebakan tersebut merupakan pandangan narasumber dan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.

Bukti dan Kronologi Harus Dibuka Terang

Hermana menilai penyidik perlu mendalami keseluruhan rangkaian peristiwa, termasuk apakah terdapat permintaan, kesepakatan, komunikasi, ataupun penyerahan uang yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses pemeriksaan atau hasil audit.

Dengan demikian, menurutnya, pembuktian tidak cukup hanya bertumpu pada ditemukannya uang atau terjadinya penyerahan barang tertentu. Konteks, komunikasi para pihak, jejak digital, serta kronologi sebelum dan sesudah peristiwa menjadi bagian penting yang harus diuji.

Jika pihak yang diperiksa merasa terdapat pengondisian, manipulasi, atau jebakan dalam proses tersebut, lanjut Hermana, persoalan itu dapat dipersoalkan melalui mekanisme hukum yang tersedia sesuai tahapan dan kewenangannya.

Jangan Menghakimi Sebelum Ada Kepastian Hukum

Hermana mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru memberikan vonis terhadap pihak-pihak yang namanya disebut dalam informasi yang beredar.

“Oleh sebab itu, seluruh pihak wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Proses hukum harus berjalan adil, bebas dari rekayasa akibat persaingan bisnis maupun kepentingan internal,” ujarnya.

Ia juga mendorong aparat penegak hukum menangani perkara secara profesional dan transparan, termasuk menguji rekaman percakapan, komunikasi elektronik, jejak digital, asal-usul barang bukti, serta kronologi penyerahan uang apabila memang terdapat barang bukti tersebut.

Sementara pihak yang diperiksa tetap memiliki hak-hak hukum, termasuk memperoleh pendampingan penasihat hukum serta mengajukan saksi dan bukti yang menguntungkan dalam proses pemeriksaan.

Fakat.id menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan OTT ini harus ditempatkan sebagai informasi yang masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi resmi. Status hukum setiap pihak harus merujuk pada keterangan aparat penegak hukum dan proses hukum yang berlaku.

Narasumber:
Dr. Hermana Hofi Munawar
Pengamat Hukum

Tim Investigasi Fakat.id — Fakta Kritis, Aktual, Terpercaya


By Fakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *