PETI Kembali Menjamur di Sungai Sekadau, Puluhan Set Disebut Beroperasi Terang-Terangan — Aparat Didesak Bertindak

0
Oplus_131072

Oplus_131072

By Fuad

SEKADAU, Fakat.id – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan di Sungai Sekadau, tepatnya kawasan Seringat, Desa Nanga Menterap, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.

Puluhan set aktivitas penambangan emas ilegal disebut kembali beroperasi di kawasan tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima Fakat.id, aktivitas itu masih terlihat berlangsung pada 15 September 2026, di tengah musim kemarau yang membuat kebutuhan masyarakat terhadap air bersih semakin tinggi.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: mengapa aktivitas PETI tersebut seolah dapat berlangsung tanpa tersentuh penertiban?

Warga bahkan mempertanyakan pengawasan dan langkah penegakan hukum dari aparat terkait, khususnya Polres Sekadau. Sejumlah warga mengaku belum mengetahui adanya sosialisasi atau imbauan langsung dari kepolisian kepada para pekerja PETI di kawasan tersebut agar menghentikan aktivitas penambangan.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut aktivitas PETI di Sungai Sekadau sangat meresahkan masyarakat yang berada di wilayah hilir.

“Penambangan di Sungai Sekadau harus dihentikan. Apalagi sekarang musim kemarau. Air menjadi keruh akibat aktivitas penambangan, sementara masyarakat sangat membutuhkan air bersih,” ungkap warga tersebut.

Muncul Dugaan Keterlibatan Sejumlah Pihak

Lebih jauh, warga juga menyampaikan sejumlah nama berinisial yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI di kawasan tersebut.

Menurut keterangan warga, inisial DD, R dan A disebut sebagai pihak yang diduga mengurus aktivitas PETI, sementara seseorang berinisial AH disebut sebagai pihak yang diduga membeli hasil emas dari aktivitas tersebut.

Warga juga menyebut sejumlah inisial, yakni SL, DD, JM dan AT, yang diduga mengklaim atau mengaku sebagai pemilik lahan di tengah aliran Sungai Sekadau.

Fakat.id menegaskan, seluruh nama dan inisial tersebut masih sebatas informasi serta dugaan yang disampaikan warga dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Diperlukan klarifikasi dan penyelidikan aparat penegak hukum untuk memastikan kebenarannya.

Ancaman Hukum Bukan Perkara Ringan

Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Artinya, apabila aktivitas di Seringat tersebut terbukti merupakan penambangan tanpa izin, maka aparat memiliki dasar hukum untuk melakukan penyelidikan, menghentikan kegiatan dan memproses pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum.

Persoalan juga tidak berhenti pada aktivitas penambangan. Apabila kegiatan tersebut menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, aspek hukum lingkungan dan pertanggungjawaban atas dampaknya juga patut diperiksa.

Aparat Diminta Jangan Tunggu Sungai Rusak Parah

Warga berharap Polres Sekadau, pemerintah daerah serta instansi teknis terkait segera turun ke lokasi untuk memastikan legalitas aktivitas pertambangan di Seringat.

Jika memang tidak mengantongi izin, warga meminta kegiatan tersebut segera dihentikan dan pihak-pihak yang berada di balik aktivitas PETI ditindak sesuai hukum.

Pertanyaan publik kini sederhana: apakah puluhan set PETI tersebut benar-benar tidak diketahui aparat, atau justru pengawasan di lapangan yang belum berjalan maksimal?

Fakat.id mendorong Polres Sekadau memberikan klarifikasi terbuka terkait informasi aktivitas PETI di Seringat, termasuk apakah lokasi tersebut sudah pernah dilakukan penertiban, patroli, sosialisasi maupun penyelidikan.

Sebab, membiarkan aktivitas pertambangan ilegal terus berlangsung di badan sungai bukan hanya persoalan emas dan keuntungan ekonomi, tetapi menyangkut hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan air yang layak digunakan.

Fakat.id


By Fuad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *