Bukan Penawar Terendah, Kok Bisa Menang? Tender Jalan Kembayan–Balai Sebut Rp3,72 Miliar Disorot, Pokja Diminta Buka Kartu
Oplus_131072
PONTIANAK, Fakat.id – Tender proyek peningkatan Jalan Kembayan–Balai Sebut, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, mulai menuai sorotan. Nilai proyek miliaran rupiah tersebut dipertanyakan setelah CV Aneka Karya ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran sekitar Rp3,72 miliar, sementara terdapat peserta lain yang disebut mengajukan penawaran lebih rendah.
Dengan pagu anggaran sekitar Rp4 miliar, muncul pertanyaan mendasar di tengah publik: kalau ada peserta yang menawarkan harga lebih rendah, lalu apa yang membuat CV Aneka Karya dinilai lebih layak dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang?
Pertanyaan itu bukan berarti peserta dengan harga terendah otomatis harus menang.
Namun, ketika pemenang bukan penawar terendah, dasar evaluasinya menjadi hal yang patut dijelaskan secara terbuka, terlebih proyek tersebut menggunakan uang negara.
Harga Bukan Segalanya, Tapi Dasar Evaluasi Harus Jelas
Dalam proses pengadaan pekerjaan konstruksi pemerintah, harga penawaran bukan satu-satunya parameter. Peserta harus memenuhi berbagai persyaratan administrasi, teknis, kualifikasi dan ketentuan lain sesuai dokumen pemilihan.
Karena itu, bila peserta dengan harga lebih rendah akhirnya tidak ditetapkan sebagai pemenang, publik tentu berhak mengetahui pada tahapan mana peserta tersebut dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.
Apakah persoalannya berada pada dokumen administrasi?
Persyaratan teknis?
Kualifikasi perusahaan?
Kewajaran harga?
Atau terdapat parameter lain yang membuat penawaran CV Aneka Karya dinilai paling memenuhi ketentuan?
Di sinilah transparansi Pokja menjadi penting.
Sebab tanpa penjelasan berbasis dokumen, perbedaan harga penawaran berpotensi menimbulkan spekulasi dan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Kadis PU: “Itu Ranah Pokja”
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kalimantan Barat, Iskandar Zulkarnaen, menegaskan bahwa proses evaluasi peserta hingga penetapan pemenang bukan merupakan kewenangan Dinas PU.
“Kalau proses tender yang kemarin, itu bukan ranah kami. Itu ranah Pokja,” kata Iskandar, Rabu (9/9/2026).
Menurutnya, Pokja yang memiliki kewenangan dan mengetahui proses evaluasi terhadap dokumen peserta.
“Pokja yang tahu proses evaluasinya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut membuat perhatian publik kini mengarah langsung kepada Pokja pengadaan.
Publik menunggu penjelasan yang konkret dan dapat diverifikasi melalui dokumen resmi.
Pertanyaan Kuncinya: Mengapa yang Lebih Mahal Justru Menang?
Sorotan ini pada dasarnya bukan untuk menuduh telah terjadi pelanggaran.
Bukan pula berarti CV Aneka Karya melakukan kesalahan hanya karena bukan penawar terendah.
Tetapi pertanyaan publik tetap sah diajukan:
Apa dasar evaluasi sehingga CV Aneka Karya dinyatakan sebagai pemenang?
Jika memang terdapat peserta dengan penawaran lebih rendah, mengapa peserta tersebut tidak ditetapkan sebagai pemenang?
Dan yang tidak kalah penting:
Apakah seluruh peserta dievaluasi dengan parameter dan standar yang sama sebagaimana tercantum dalam dokumen pemilihan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya tidak berhenti pada pernyataan normatif bahwa “harga terendah bukan satu-satunya penentu”.
Publik membutuhkan penjelasan yang lebih konkret mengenai hasil evaluasi administrasi, teknis, kualifikasi, kewajaran harga dan aspek lainnya yang menjadi dasar keputusan Pokja, sepanjang informasi tersebut memang dapat dibuka sesuai ketentuan.
Dinas PU Klaim Tak Bisa Intervensi
Iskandar juga menegaskan Dinas PU tidak dapat mengintervensi hasil evaluasi Pokja.
“Proses kami tidak bisa mengintervensi hasil evaluasi mereka. Ada pembagian tugas. Mereka memilih, kami menjalankan proses berikutnya berdasarkan hasil mereka,” tegas Iskandar.
Namun, menurutnya, apabila terdapat sanggahan atau laporan terkait proses maupun pelaksanaan pekerjaan, pihaknya dapat melakukan peninjauan.
“Kalau ada sanggahan, kita review. Kita evaluasi apakah objektif atau subjektif. Kalau perlu, kita verifikasi lagi dengan turun ke lapangan,” katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan tetap terbuka apabila terdapat keberatan atau informasi yang perlu diverifikasi.
Jangan Sampai Uang Negara Hanya Transparan di Atas Kertas
Proyek Jalan Kembayan–Balai Sebut bukan proyek kecil. Nilainya mencapai miliaran rupiah dan bersumber dari anggaran pemerintah.
Karena itu, transparansi semestinya tidak hanya berhenti pada pengumuman pemenang.
Mulai dari proses pemilihan, evaluasi penawaran, penetapan penyedia, hingga pelaksanaan pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Setelah penyedia ditetapkan, pengawasan juga perlu dilakukan terhadap kualitas pekerjaan di lapangan.
Apakah volume sesuai kontrak?
Apakah material dan spesifikasi teknis sesuai?
Apakah mutu pekerjaan memenuhi ketentuan?
Apakah pekerjaan diselesaikan sesuai waktu dan kontrak?
Semua itu menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik.
Pokja, Publik Menunggu Jawaban
Kini, sorotan utama bukan lagi sekadar siapa yang memenangkan tender.
Pertanyaan besarnya adalah: apa yang membuat CV Aneka Karya menjadi pilihan terbaik menurut hasil evaluasi Pokja?
Jika seluruh proses telah berjalan sesuai aturan, maka penjelasan berbasis dokumen justru akan menjadi cara paling efektif untuk menjawab keraguan publik.
Sebaliknya, jika terdapat keberatan atau sanggahan yang memiliki dasar, mekanisme pemeriksaan dan verifikasi dapat digunakan untuk memastikan proses tersebut benar-benar objektif.
Fakat.id menilai transparansi bukan ancaman bagi proses pengadaan. Justru transparansi adalah cara untuk menjaga kepercayaan publik.
Sebab dalam proyek yang dibiayai uang rakyat, masyarakat tidak hanya berhak mengetahui siapa yang menang, tetapi juga berhak memahami mengapa dia yang menang.
Dan pertanyaan yang kini menunggu jawaban Pokja sederhana saja:
“Jika ada yang menawarkan lebih rendah, apa alasan CV Aneka Karya dinilai paling layak memenangkan tender Jalan Kembayan–Balai Sebut?”
Publik menunggu. Dokumen yang akan menjawab.
Fakat.id
