Jangan Tunggu Korban! Jalan Amblas di Bonti, PUPR dan Dishub Diminta Segera Bertindak
Oplus_131072
BONTI, Fakat.id – Kerusakan badan jalan di wilayah Kecamatan Bonti, Kabupaten Sanggau, mulai menjadi perhatian serius. Bagian sisi badan jalan yang mengalami amblas dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan, terlebih saat malam hari ketika kondisi gelap dan jarak pandang pengendara terbatas.

Kondisi tersebut tidak semestinya dibiarkan berlarut-larut tanpa langkah pengamanan. PUPR Provinsi Kalimantan Barat, PUPR Kabupaten Sanggau, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau diminta segera turun ke lapangan, melakukan pengecekan kondisi jalan sekaligus mengambil langkah pencegahan sebelum terjadi kecelakaan.
Yang paling mendesak bukan hanya memperbaiki kerusakan, tetapi memastikan lokasi tersebut aman untuk dilalui pengguna jalan. Pemasangan rambu peringatan yang mudah terlihat, pembatas atau pengaman yang kokoh, tanda keselamatan, serta penerangan yang memadai perlu menjadi prioritas, terutama untuk mengantisipasi risiko pada malam hari.

Jangan Sampai Setelah Ada Korban Baru Bergerak
Pemerintah dan penyelenggara jalan memiliki kewajiban untuk memastikan keselamatan masyarakat sebagai pengguna jalan. Pasal 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
Apabila perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara jalan wajib memberikan tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

Lebih jauh, Pasal 273 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang karena kelalaiannya tidak segera dan patut memperbaiki jalan rusak sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Namun demikian, ketentuan tersebut tidak berarti setiap kecelakaan otomatis menjadikan suatu dinas atau pejabat dapat dipidana. Pertanggungjawaban hukum tetap harus melihat kewenangan atas ruas jalan, kondisi faktual di lapangan, ada atau tidaknya unsur kelalaian, hubungan sebab-akibat, serta proses pembuktian sesuai hukum yang berlaku.
Justru karena itulah, langkah pencegahan harus dilakukan sejak sekarang.
Jangan menunggu kendaraan masuk jurang. Jangan menunggu pengendara terjatuh. Jangan menunggu ada korban baru kemudian sibuk mencari solusi.
PUPR Provinsi Kalbar, PUPR Kabupaten Sanggau dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau diharapkan segera mengecek titik jalan amblas tersebut, memasang pengamanan sementara, menyediakan rambu peringatan dan memastikan penerangan tersedia.
Keselamatan pengguna jalan tidak boleh menunggu laporan korban.
Lebih baik bertindak hari ini daripada menyesal setelah kecelakaan terjadi.
JANGAN TUNGGU KORBAN BARU BERTINDAK!
