Jembatan Empanan Roboh Lima Bulan Tak Kunjung Diperbaiki, Jika Sampai Ada Korban Siapa yang Bertanggung Jawab?

0
Oplus_131072

Oplus_131072

By Fuad

SANGGAU, Fakat.id –  Robohnya Jembatan Empanan yang menjadi akses penghubung Desa Semerangkai dan Desa Sei Alai, Kabupaten Sanggau, sejak 18 Maret 2026, hingga kini masih menyisakan persoalan serius.

Memasuki 2 September 2026, atau lebih dari lima bulan sejak jembatan tersebut roboh, belum terlihat adanya perbaikan permanen yang memberikan kepastian bagi masyarakat.

Padahal, jembatan tersebut merupakan salah satu akses penting bagi warga dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, mulai dari bekerja, mengangkut hasil pertanian, menuju sekolah, hingga memenuhi kebutuhan ekonomi dan sosial masyarakat.

Kondisi ini bukan semata-mata persoalan infrastruktur. Lebih jauh, terdapat pertanyaan mengenai tanggung jawab pemerintah dan instansi yang memiliki kewenangan terhadap jalan dan jembatan tersebut, terutama menyangkut keselamatan masyarakat yang setiap hari menggunakan akses di kawasan itu.

Jangan Menunggu Korban Berjatuhan

Pemerintah dan instansi terkait seharusnya tidak menunggu sampai terjadi kecelakaan untuk mengambil tindakan.

Apabila kondisi jembatan maupun akses penghubung di sekitarnya masih berpotensi membahayakan masyarakat, langkah pengamanan, pemasangan rambu, pembatasan akses, hingga penanganan darurat semestinya menjadi perhatian serius sembari menunggu pembangunan atau perbaikan permanen.

Pertanyaannya sederhana: jika masyarakat sudah mengetahui kondisi jembatan rusak atau roboh, lalu kemudian terjadi kecelakaan yang menimbulkan korban, siapa yang harus bertanggung jawab?

Secara hukum, persoalan tersebut dapat memiliki konsekuensi apabila nantinya terbukti terdapat kelalaian dari pihak yang memang memiliki kewenangan dan kewajiban untuk menangani atau mengamankan jalan tersebut.

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 273, mengatur ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), apabila kerusakan tersebut mengakibatkan kecelakaan. Sanksinya dapat meningkat apabila kecelakaan mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia.

Namun, penerapan pasal tersebut tidak otomatis berarti instansi atau pejabat tertentu dapat langsung dipidana. Harus terlebih dahulu dibuktikan siapa penyelenggara jalan yang berwenang, bentuk kewajibannya, apakah telah mengetahui kondisi tersebut, tindakan apa yang telah dilakukan, serta apakah terdapat hubungan sebab-akibat antara dugaan kelalaian dengan kecelakaan yang terjadi.

Karena itu, apabila sampai terjadi korban, aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur kelalaian dan pihak yang secara hukum bertanggung jawab.

Siapa Penanggung Jawabnya Harus Jelas

Masyarakat berhak mendapatkan kepastian mengenai status dan kewenangan Jembatan Empanan, apakah berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, atau pihak lainnya.

Kejelasan kewenangan penting karena tanggung jawab pemeliharaan dan penanganan infrastruktur pada prinsipnya harus melekat kepada pihak yang memang menjadi penyelenggara atau pemegang kewenangan atas jalan tersebut.

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga mengatur pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sehingga penentuan kewenangan menjadi bagian penting dalam melihat siapa yang wajib melakukan penanganan.

Karena itu, pemerintah daerah dan instansi teknis terkait perlu memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat: siapa yang bertanggung jawab, apa langkah yang sudah dilakukan, kapan perbaikan dilaksanakan, dan mengapa hingga lebih dari lima bulan jembatan tersebut belum mendapatkan penanganan permanen.

Masyarakat Butuh Kepastian, Bukan Sekadar Janji

Kondisi Jembatan Empanan jangan sampai menjadi contoh buruk ketika pemerintah baru bergerak setelah terjadi musibah.

Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas.

Jika perbaikan permanen memang membutuhkan waktu karena persoalan anggaran, perencanaan, kewenangan atau proses administrasi, maka setidaknya harus ada langkah pengamanan dan penanganan sementara yang memadai, disertai informasi yang jelas kepada masyarakat.

Sebab, ketika risiko sudah diketahui tetapi tidak ada tindakan yang memadai, pertanyaan mengenai akuntabilitas dan tanggung jawab hukum sangat mungkin muncul apabila kemudian terjadi kecelakaan.

Pemerintah dan instansi terkait diminta segera turun ke lapangan, melakukan pemeriksaan kondisi secara menyeluruh, memastikan keamanan pengguna jalan, serta menyampaikan kepada publik kepastian jadwal perbaikan atau pembangunan kembali Jembatan Empanan.

Jangan menunggu ada korban baru bertindak.

Lebih dari lima bulan masyarakat telah menunggu. Kini yang dibutuhkan bukan sekadar janji, tetapi tindakan nyata dan kepastian hukum atas keselamatan warga.

Fakat.id


By Fuad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *