Sungai Mandong Jadi “Kopi Susu”, Kades Andreas Dasim Soroti Dugaan PETI di Desa Janjang
Oplus_131072
SANGGAU, Fakat.id – (1/9/2026) – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Janjang, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, kini mendapat sorotan serius. Dampaknya diduga telah mengalir hingga ke wilayah hilir dan dirasakan langsung oleh masyarakat Desa Mandong.

Kepala Desa Mandong, Andreas Dasim, menyampaikan keresahan masyarakat atas kondisi air sungai yang semakin memprihatinkan. Di tengah musim kemarau, debit air yang menyusut justru memperlihatkan kondisi sungai yang semakin keruh.
Bahkan, warga menyebut air sungai yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat kini berubah warna menyerupai “kopi susu”.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar: dari mana sumber pencemaran yang membuat sungai di wilayah hilir berubah drastis?

Masyarakat menduga aktivitas PETI di wilayah Desa Janjang menjadi salah satu penyebab yang harus segera ditelusuri secara serius. Warga meminta pihak berwenang tidak sekadar menerima laporan, melainkan turun langsung ke lapangan untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi.
“Jangan sampai masyarakat di hilir hanya disuruh bersabar, sementara aktivitas di hulu terus berjalan dan sungai semakin rusak,” menjadi keresahan yang berkembang di tengah warga.

Kades Mandong Andreas Dasim berharap persoalan lingkungan ini mendapat perhatian serius dari seluruh pihak terkait. Menurutnya, air sungai bukan hanya persoalan lingkungan semata, tetapi menyangkut kebutuhan dan keberlangsungan hidup masyarakat.
Warga pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Polsek Tayan Hilir, Koramil serta jajaran Forkopimcam untuk segera melakukan pengecekan langsung terhadap dugaan aktivitas PETI tersebut.

Desakan itu bukan tanpa alasan. Jika benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Tak hanya itu, apabila aktivitas tersebut terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pihak yang bertanggung jawab juga dapat dijerat dengan ketentuan hukum di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kini masyarakat menunggu jawaban dan tindakan nyata.
Apakah aparat akan segera turun melakukan pemeriksaan? Ataukah sungai harus berubah semakin pekat sebelum langkah penegakan hukum benar-benar dilakukan?
Bagi masyarakat Desa Mandong, persoalan ini sudah bukan sekadar dugaan aktivitas tambang. Mereka kini harus menghadapi kenyataan bahwa sumber air di wilayah mereka semakin keruh, terutama saat kemarau tiba.
Warga berharap tidak ada pembiaran terhadap dugaan kerusakan lingkungan tersebut.
“Jangan sampai keuntungan segelintir pihak dibayar mahal dengan rusaknya sungai dan hilangnya sumber air masyarakat.”
Kalimat itu menjadi peringatan keras dari masyarakat di hilir. Sebab ketika sungai telah rusak, yang menanggung akibatnya bukan hanya hari ini, tetapi juga generasi yang akan datang.
APH dan seluruh pihak terkait kini ditunggu untuk membuktikan: hadir melindungi lingkungan dan masyarakat, atau membiarkan keresahan warga terus mengalir bersama keruhnya air sungai.
Fakat.id
