Dugaan Sabung Ayam di Nanga Libau Disorot Warga, Kapolda Kalbar Diminta Turun Tangan

0
Oplus_131072

Oplus_131072

By Fuad

SINTANG, Fakat.id – Dugaan praktik perjudian sabung ayam di Dusun Pagar Raya, Desa Nanga Libau, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, mulai menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mengaku resah dan meminta aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran aktivitas yang disebut masih berlangsung tersebut.

Keluhan masyarakat itu bukan sekadar persoalan permainan ayam aduan. Warga menduga kegiatan tersebut telah mengarah pada praktik perjudian yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan.

Masyarakat berharap jajaran Kepolisian, khususnya Polsek Sepauk dan Polres Sintang, tidak tinggal diam terhadap informasi yang berkembang. Mereka meminta aparat melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan apakah benar terdapat aktivitas perjudian sebagaimana dikeluhkan warga.

“Kalau Polsek di sini tidak jalan, kami meminta Kapolda Kalbar turun tangan dan menindak tegas apabila memang ditemukan perjudian sabung ayam,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut keterangan yang dihimpun, aktivitas tersebut disebut telah menjadi perhatian masyarakat setempat. Warga mempertanyakan sejauh mana pengawasan aparat terhadap kegiatan yang diduga berlangsung di wilayah tersebut.

Dalam keluhan warga, turut muncul nama berinisial P dan E yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan pengelolaan atau penyelenggaraan aktivitas sabung ayam. Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas tudingan atau keterangan dari masyarakat dan belum terverifikasi secara independen. Karena itu, diperlukan klarifikasi serta pemeriksaan aparat penegak hukum untuk menentukan ada atau tidaknya keterlibatan pihak-pihak yang disebut.

Warga meminta kepolisian tidak hanya menunggu laporan formal apabila informasi mengenai dugaan perjudian telah berkembang di tengah masyarakat. Menurut mereka, langkah deteksi dini, patroli, pemeriksaan lokasi, serta penindakan sesuai prosedur hukum diperlukan apabila nantinya ditemukan bukti adanya tindak pidana perjudian.

Sorotan masyarakat juga menjadi ujian bagi komitmen aparat dalam menjaga wilayah hukum Kabupaten Sintang dari berbagai bentuk penyakit masyarakat. Apabila benar ditemukan praktik perjudian, warga berharap tidak ada ruang bagi siapa pun untuk menjalankan aktivitas tersebut.

Sebaliknya, apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata informasi tersebut tidak terbukti, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan yang transparan agar tidak terjadi tudingan tanpa dasar terhadap pihak tertentu.

Hingga berita ini diterbitkan, Fakat.id belum memperoleh keterangan resmi dari Polsek Sepauk maupun Polres Sintang mengenai dugaan aktivitas sabung ayam di Dusun Pagar Raya, Desa Nanga Libau.

Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak kepolisian penting untuk menjawab keresahan warga sekaligus memastikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar hukum untuk ditindaklanjuti.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat: apakah dugaan tersebut akan diperiksa, ditertibkan jika terbukti, atau justru dinyatakan tidak benar setelah dilakukan pengecekan di lapangan.

Fakat.id

Fakta Kritis Aktual Terpercaya


By Fuad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *