Nama Kiang She Disebut dalam Dugaan Jaringan Rokok Ilegal Kalbar, Kapolda dan Bea Cukai Diminta Usut Tuntas
Oplus_131072
PONTIANAK, Fakat.id – Dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di kawasan pergudangan Jeruju, Pontianak, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan. Tim Media mengaku menemukan sejumlah jenis rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai, di antaranya produk yang disebut Papa Muda, MBS, serta beberapa merek lainnya.
Temuan tersebut disebut berlangsung pada Sabtu malam, 22 Agustus 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, ketika aktivitas pembongkaran sejumlah kontainer terpantau di kawasan yang disebut berada di sekitar SPBU Jeruju.
Temuan itu memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai asal-usul barang, jalur masuk, hingga mekanisme distribusinya. Jika berdasarkan pemeriksaan resmi nantinya terbukti merupakan barang kena cukai yang diedarkan tanpa memenuhi ketentuan, persoalan tersebut berpotensi merugikan penerimaan negara sekaligus menunjukkan adanya celah dalam pengawasan.
Di tengah temuan tersebut, nama Kiang She disebut oleh sumber di lapangan sebagai sosok yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran rokok ilegal di Kalimantan Barat.
Namun demikian, informasi mengenai dugaan keterkaitan tersebut masih memerlukan pembuktian dan pendalaman aparat penegak hukum. Penyebutan nama seseorang dalam informasi lapangan tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan pidana sebelum adanya hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.
Karena itu, aparat penegak hukum dinilai perlu menelusuri secara objektif dari mana rokok tersebut berasal, siapa pemasoknya, siapa distributornya, bagaimana barang masuk ke Kalimantan Barat, siapa yang membiayai, serta apakah terdapat pihak tertentu yang mengendalikan mata rantai distribusi tersebut.
Jika penyelidikan nantinya menemukan adanya jaringan terorganisasi, penanganan perkara diharapkan tidak berhenti pada pelaku di lapangan. Seluruh rantai distribusi perlu ditelusuri berdasarkan bukti, termasuk pemasok, distributor, pemodal hingga pihak yang diduga menjadi pengendali.
Kapolda Kalimantan Barat dan jajaran Bea Cukai Kalbar juga diharapkan memberikan perhatian serius terhadap informasi tersebut. Pemeriksaan dan penindakan harus dilakukan apabila ditemukan pelanggaran, dengan tetap mengedepankan prosedur hukum, verifikasi lapangan, serta alat bukti yang sah.
Sebab, publik tentu tidak ingin persoalan berhenti pada temuan barang dan lokasi, sementara mata rantai yang lebih besar justru tidak pernah terungkap.
Masyarakat juga berhak mengetahui sejauh mana pengawasan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai dilakukan di Kalimantan Barat. Apabila terbukti melanggar, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tidak tebang pilih. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga penting disampaikan secara transparan agar informasi tidak berkembang menjadi spekulasi.
Kini publik menunggu langkah konkret aparat untuk mengusut berdasarkan bukti, menelusuri seluruh mata rantai distribusi, serta memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.
