Pelayanan Ekspedisi Dikeluhkan, Kontainer Konsumen Tertahan di Pelabuhan Pontianak, Diduga PT MCL Saling Lempar Tanggung Jawab ke Lawyer

0
Oplus_131072

Oplus_131072

By Fuad

PONTIANAK, Fakat.id – Pelayanan jasa ekspedisi di Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan. PT Surya Mega Jaya (SMJ) mengeluhkan satu unit kontainer berisi material bangunan milik mereka hingga kini masih tertahan di Pelabuhan Pontianak tanpa kejelasan, meski pihak perusahaan mengaku telah beritikad menyelesaikan kewajiban pembayaran.

Kontainer dengan nama HEUNG A nomor seri HLHU8367663 tersebut berisi tiga jenis barang, yakni GRC, rangka plafon, dan pompa, yang akan digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan. Namun, hingga kini barang tersebut belum dapat diambil karena, menurut PT SMJ, pihak ekspedisi PT Mulya Cipta Lestari (MCL) belum memberikan invoice sebagai dasar pelunasan.

Perwakilan PT SMJ mengaku kecewa karena upaya komunikasi dengan pihak administrasi maupun Kepala Cabang PT MCL tidak membuahkan hasil. Mereka justru diarahkan untuk berkomunikasi dengan tim kuasa hukum (lawyer).

“Kami hanya ingin melunasi pembayaran dan mengambil barang yang menjadi hak kami. Anehnya, setiap kali berkomunikasi selalu diarahkan ke lawyer. Hubungan kami ini hubungan bisnis dengan penyedia jasa, bukan sengketa di pengadilan,” ujar perwakilan PT SMJ.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim DPD AKPERSI Kalimantan Barat melakukan investigasi ke kantor PT MCL Cabang Pontianak di Jalan Cendana. Dari hasil pantauan, kantor tersebut terlihat sepi dan tertutup, bahkan warga sekitar menyebut aktivitas operasional di lokasi tersebut jarang terlihat.

Sementara itu, Kepala Divisi Intelligent Lumbung Informasi Masyarakat (LIMAS), Alfiansyah C.ILJ, menilai persoalan ini patut menjadi perhatian serius. Menurutnya, sikap PT MCL yang diduga menghambat konsumen mengambil haknya berpotensi melanggar ketentuan perlindungan konsumen.

“Konsumen sudah menyatakan siap melunasi pembayaran, tetapi invoice justru tidak diberikan. Yang terjadi malah saling lempar tanggung jawab, dari pihak perusahaan ke lawyer, lalu dari lawyer kembali dilempar lagi. Ada apa sebenarnya?” tegas Alfiansyah.

Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, setiap konsumen berhak memperoleh kenyamanan, keamanan, informasi yang jujur, serta mendapatkan pelayanan yang adil. Sementara pelaku usaha wajib beritikad baik, memberikan informasi yang benar, dan tidak menghalangi konsumen memperoleh haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan ketentuan kewajiban pelaku usaha dalam undang-undang tersebut.

DPD AKPERSI Kalbar juga mendesak manajemen pusat PT Mulya Cipta Lestari yang berkedudukan di Banjarmasin agar segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut secara profesional dan mengedepankan pelayanan kepada pelanggan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Fakat.id masih berupaya menghubungi manajemen PT Mulya Cipta Lestari (MCL) maupun pihak kuasa hukum yang ditunjuk untuk memperoleh konfirmasi dan hak jawab sesuai prinsip cover both sides sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

Fakat.id


By Fuad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *