Status Excavator Barang Bukti PETI Gunung Pentik Dipertanyakan, Publik Minta Kejelasan Polisi

0
Oplus_131072

Oplus_131072

By Fuad

SANGGAU , Fakat.id –  Penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Pentik, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, kembali menjadi sorotan publik.

Perhatian masyarakat kini tertuju pada status dan keberadaan satu unit excavator yang sebelumnya disebut telah diamankan Polsek Sekayam sebagai barang bukti dalam penanganan dugaan aktivitas PETI di kawasan tersebut.

Namun, hingga kini belum diketahui secara jelas bagaimana perkembangan perkara, status hukum alat berat tersebut, serta proses penanganan terhadap pemilik excavator berinisial E yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas di lokasi.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama karena excavator merupakan bagian penting dalam proses pembuktian perkara dugaan PETI.

Publik Menunggu Kepastian

Masyarakat berharap aparat penegak hukum memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan kasus tersebut. Transparansi dinilai penting agar proses hukum tidak menimbulkan spekulasi dan tetap dapat dipantau publik.

“Lantas, bagaimana proses selanjutnya? Publik tentu menunggu kejelasan dari aparat penegak hukum terkait status perkara, pemilik alat berat berinisial E, serta keberadaan excavator tersebut. Jangan sampai barang bukti yang telah diamankan justru menimbulkan tanda tanya baru di tengah masyarakat,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Sekayam.

Setidaknya terdapat tiga hal yang dinilai perlu dijelaskan kepada publik.

Pertama, status perkara. Masyarakat ingin mengetahui sejauh mana proses hukum terhadap dugaan PETI di Gunung Pentik, termasuk apakah perkara masih dalam tahap penyelidikan, penyidikan, atau telah memiliki perkembangan hukum lainnya.

Kedua, status pemilik alat berat. Kejelasan mengenai posisi hukum pemilik excavator berinisial E juga dinilai penting, khususnya apabila alat tersebut memang berkaitan dengan aktivitas PETI yang sedang ditangani.

Ketiga, keberadaan barang bukti. Publik mempertanyakan di mana excavator tersebut saat ini berada dan bagaimana mekanisme penyimpanan serta pengamanan barang bukti dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

PETI Masih Dikeluhkan Warga

Dugaan aktivitas PETI di kawasan Gunung Pentik selama ini menjadi perhatian karena aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu kualitas sumber air, serta berdampak terhadap ketertiban dan kehidupan masyarakat di sekitar wilayah perbatasan.

Masyarakat berharap penanganan kasus ini dilakukan secara tuntas dan transparan. Kepastian proses hukum dinilai penting bukan hanya untuk memberikan efek jera terhadap aktivitas pertambangan ilegal, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum di Kabupaten Sanggau.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Polsek Sekayam dan Polres Sanggau masih dilakukan guna memperoleh keterangan resmi terkait perkembangan perkara, status pemilik alat berat, serta keberadaan excavator yang disebut telah diamankan sebagai barang bukti.

Fakat.id


By Fuad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *