Mediasi Sengketa Lahan di Barito Timur Buntu, Legal PT Mutu Tinggalkan Ruangan

0
IMG-20260813-WA0019

BARITO TIMUR, Fakat.id – KALIMANTAN TENGAH – Mediasi sengketa lahan antara Yupelis dan sejumlah pihak keluarga dengan PT Multi Tambang Jaya Utama (MTJU/Mutu) yang difasilitasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Barito Timur berakhir tanpa kesepakatan.

Mediasi yang digelar Jumat, 7 Agustus 2026, tersebut turut dihadiri perwakilan Kantor Staf Presiden (KSP), Dr. Wawan Hari Purwanto, PhD, yang hadir sebagai utusan KSP untuk membantu proses penyelesaian sengketa lahan.

Pertemuan dipimpin Asisten I Setda Kabupaten Barito Timur, Ari Panan Putut Lelu, SH, serta dihadiri unsur kejaksaan, kepolisian dan Tim PKS Kabupaten Barito Timur.

Situasi memanas setelah perwakilan PT Multi Tambang Jaya Utama, Hermansyah selaku pejabat legal perusahaan, meninggalkan ruang mediasi saat pertemuan tengah diskors. Setelah mediasi hendak dilanjutkan, Hermansyah diketahui tidak kembali ke ruangan.

Pihak Pemerintah Kabupaten Barito Timur disebut telah berupaya menghubungi Hermansyah melalui telepon. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena nomor yang bersangkutan tidak dapat dihubungi. Akibatnya, proses mediasi tidak dapat dilanjutkan.

Ari Panan Putut Lelu mengatakan, proses mediasi sebenarnya sudah hampir mencapai titik temu. Namun, perbedaan muncul ketika para pihak mulai menyusun berita acara hasil mediasi.

“Mediasi hampir mencapai titik temu, namun terhenti saat penyusunan berita acara karena muncul perbedaan mendasar mengenai sengketa lahan yang akan dimasukkan dalam dokumen,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Yupelis dkk. meminta penyelesaian atas klaim lahan seluas sekitar 67,11 hektare yang disebut belum memperoleh pembayaran dari perusahaan. Lahan tersebut berada di wilayah Desa Malintut, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, termasuk area sepanjang kurang lebih dua kilometer.

Menurut pihak keluarga, mereka menginginkan agar seluruh klaim lahan tersebut dicantumkan secara utuh dalam berita acara mediasi sebagai bagian dari proses penyelesaian sengketa.

Namun, pihak PT Multi Tambang Jaya Utama disebut tidak menyetujui rumusan berita acara yang memuat keseluruhan klaim lahan yang diajukan pihak keluarga.

Kegagalan mediasi ini kembali menempatkan penyelesaian sengketa lahan antara keluarga Yupelis dan PT Multi Tambang Jaya Utama pada posisi belum tuntas. Padahal, proses tersebut telah melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Tim PKS serta utusan Kantor Staf Presiden.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan lebih lanjut dari pihak PT Multi Tambang Jaya Utama mengenai alasan perwakilan perusahaan meninggalkan ruang mediasi maupun sikap perusahaan terhadap klaim lahan seluas 67,11 hektare tersebut.

Fakat.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *