CV Deo Gratias Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa RKAB dan Belum Terdaftar di MODI
Oplus_131072
SANGGAU , Fakat.id – (12/8/2026) – Aktivitas pertambangan di wilayah Dusun Bunut, Desa Pandan Sembuat, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau kembali menjadi sorotan. Tak hanya CV Gunung Semawoeng, hasil penelusuran tim Japos.co juga menemukan indikasi aktivitas pertambangan yang dilakukan CV Deo Gratias.
Perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas penambangan, pengolahan, pengangkutan hingga penjualan material tambang meski belum mengantongi Persetujuan Teknis Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (Pertek RKAB) dari Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Barat.
Selain persoalan RKAB, CV Deo Gratias juga disebut belum terdaftar dalam Minerba One Data Indonesia (MODI) ESDM. Padahal, MODI menjadi bagian penting dalam pendataan dan administrasi perizinan pertambangan, termasuk dalam proses pemenuhan persyaratan RKAB.
Lokasi quarry CV Deo Gratias diketahui berada berdampingan dengan lokasi CV Gunung Semawoeng. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan kedua pemegang IUP Operasi Produksi (IUP-OP) terhadap ketentuan teknis dan administrasi pertambangan.
IUP Saja Tidak Cukup
Dalam kegiatan pertambangan, kepemilikan IUP bukan berarti perusahaan otomatis bebas melakukan kegiatan operasional. Pemegang IUP tetap wajib memenuhi persyaratan dan memperoleh persetujuan RKAB sesuai ketentuan yang berlaku.
RKAB menjadi acuan rencana kegiatan perusahaan yang mencakup aspek teknis, finansial, lingkungan, serta keselamatan dan kesehatan kerja. Persetujuan tersebut menjadi bagian penting sebelum perusahaan menjalankan kegiatan pertambangan sesuai rencana yang telah disetujui pemerintah.
Ketentuan mengenai kewajiban tersebut antara lain diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta regulasi teknis Kementerian ESDM.
Pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap perusahaan pertambangan yang menjalankan kegiatan tanpa dokumen dan persetujuan yang dipersyaratkan.
Jika benar aktivitas penambangan, pengolahan, pengangkutan maupun penjualan dilakukan tanpa persetujuan RKAB yang sah, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif maupun hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan pidana dalam UU Minerba juga mengatur sanksi terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin maupun kegiatan terkait hasil tambang yang tidak sah. Namun, penerapan pasal dan sanksi tentu harus berdasarkan hasil pemeriksaan serta pembuktian dari aparat penegak hukum dan instansi berwenang.
Menunggu Klarifikasi
Temuan tersebut kini menjadi perhatian karena aktivitas quarry berada di kawasan yang sama dengan CV Gunung Semawoeng, yang sebelumnya juga menjadi sorotan terkait persoalan administrasi pertambangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Deo Gratias belum memberikan keterangan resmi mengenai status RKAB, registrasi MODI, serta legalitas kegiatan operasional yang dilakukan di lokasi quarry.
Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak perusahaan tetap diperlukan untuk memberikan ruang keberimbangan serta memastikan informasi mengenai status perizinan dan aktivitas pertambangan tersebut sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Fakat.id
