Utamakan Musyawarah, Polsek Sekayam Selesaikan Dugaan Pengancaman Melalui Mediasi
Sanggau, Fakat.id – Polda Kalbar – Upaya penyelesaian permasalahan melalui pendekatan restoratif kembali dilakukan jajaran Polsek Sekayam. Dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi di Dusun Balai Karangan V, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, berhasil diselesaikan secara kekeluargaan melalui mekanisme mediasi atau problem solving yang difasilitasi oleh kepolisian pada Senin (3/8/2026) mulai pukul 09.00 WIB di Mapolsek Sekayam.

Mediasi tersebut dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pengancaman yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial Amandi terhadap Yahya dan Putut Yuniarto. Kedua korban sebelumnya mendatangi Mapolsek Sekayam untuk melaporkan peristiwa yang mereka alami agar mendapatkan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil klarifikasi, peristiwa bermula pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan kebun yang berada di Dusun Balai Karangan V, Desa Balai Karangan. Saat itu, Amandi diduga melakukan tindakan pengancaman dengan mengacungkan sebilah parang ke arah Yahya dan Putut Yuniarto sehingga menimbulkan rasa takut dan keresahan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Sekayam segera memanggil seluruh pihak yang terlibat untuk dilakukan mediasi. Dalam proses tersebut, kepolisian mengedepankan dialog, musyawarah, serta pendekatan humanis guna mencari solusi terbaik tanpa mengabaikan aspek hukum maupun rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Hasil mediasi menunjukkan adanya kesepakatan damai antara para pihak. Amandi mengakui perbuatannya yang telah menimbulkan ketidaknyamanan dan keresahan di tengah masyarakat. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yang dirugikan serta membuat surat pernyataan yang ditandatangani di hadapan petugas dan para saksi.
Dalam surat pernyataan tersebut, Amandi berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa maupun melakukan perbuatan yang dapat meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Desa Balai Karangan. Ia juga menyatakan kesediaannya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku apabila di kemudian hari melanggar isi pernyataan yang telah disepakati.
Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno, S. Sos., M.A.P., mengatakan bahwa penyelesaian melalui problem solving merupakan salah satu bentuk pelayanan Polri dalam menangani perkara tertentu yang memenuhi syarat untuk diselesaikan secara musyawarah dan telah mendapatkan persetujuan dari seluruh pihak yang bersengketa.
“Mediasi ini bukan berarti mengesampingkan hukum, melainkan memberikan ruang penyelesaian yang berkeadilan ketika para pihak sepakat berdamai. Kami tetap menegaskan bahwa setiap warga negara wajib menjaga ketertiban, menghormati sesama, dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan maupun mengancam keselamatan orang lain,” ujar AKP Sutikno.
Kapolsek menambahkan bahwa keberhasilan penyelesaian secara kekeluargaan diharapkan dapat memulihkan hubungan sosial antarwarga sekaligus mencegah timbulnya konflik lanjutan di lingkungan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu mengedepankan komunikasi dan tidak mudah terpancing emosi dalam menyelesaikan setiap persoalan.
Dengan ditandatanganinya surat pernyataan bersama, kedua belah pihak sepakat mengakhiri permasalahan tersebut secara damai dan tidak memperpanjang perselisihan.
Selama proses mediasi berlangsung, situasi tetap berjalan aman, tertib, kondusif, serta mendapat respons positif dari seluruh pihak yang hadir. Polsek Sekayam menegaskan akan terus mengedepankan pendekatan preventif, dialogis, dan humanis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
(Dny Ard / Humas Res Sgu)
