Herman Hofi Desak Audit HGU Se-Kalbar, DPRD Didorong Bentuk Pansus Pertanahan: Jangan Biarkan Hak Rakyat Terabaikan!
Oplus_131072
PONTIANAK, KALBAR – Fakat.id – Persoalan sengketa lahan dan dugaan tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU) dengan tanah milik maupun garapan masyarakat di Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan.
Pengamat Hukum dan Kebijakan, Dr. Herman Hofi Munawar, mendesak seluruh bupati di Kalimantan Barat segera mengambil langkah konkret melalui investigasi menyeluruh terhadap legalitas, batas wilayah, dan proses penerbitan HGU perusahaan perkebunan.
Herman menegaskan, konflik agraria bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut hak masyarakat, kepastian hukum, dan tanggung jawab negara dalam melindungi rakyat.
“Jangan sampai masyarakat dibiarkan berjuang sendiri mempertahankan tanah yang selama ini mereka kuasai, sementara dugaan tumpang tindih HGU tidak ditangani secara serius,” tegas Herman, Sabtu (10/10/2026).
Menurutnya, pemerintah kabupaten perlu membentuk tim investigasi lintas instansi bersama Kementerian ATR/BPN untuk menelusuri dokumen penerbitan HGU, riwayat penguasaan tanah, peta konsesi, serta kesesuaian batas lahan dengan kondisi sebenarnya.
Audit HGU, Telusuri Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Herman meminta agar pemeriksaan tidak hanya berfokus pada sengketa lahan, tetapi juga menelusuri kemungkinan cacat administrasi, pelanggaran prosedur, hingga indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan HGU.
Apabila ditemukan bukti awal dugaan suap, gratifikasi, atau tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum diminta menindaklanjutinya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Namun, Herman mengingatkan bahwa sengketa tanah tidak otomatis membuktikan adanya korupsi maupun menyebabkan HGU batal dengan sendirinya. Seluruh dugaan harus diuji berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Jika ditemukan pelanggaran, jangan berhenti pada persoalan administrasi. Harus ada tindakan korektif dan pertanggungjawaban hukum. Hak masyarakat wajib dipulihkan apabila terbukti dilanggar,” ujarnya.
Secara hukum, persoalan tersebut berkaitan dengan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Sementara itu, dugaan tindak pidana korupsi dapat ditindaklanjuti berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, sepanjang unsur pidananya terpenuhi.
DPRD Didesak Bentuk Pansus Pertanahan
Tidak hanya menyasar pemerintah daerah, Herman juga mendorong DPRD kabupaten dan DPRD Provinsi Kalimantan Barat menggunakan fungsi pengawasannya secara maksimal.
Ia menilai pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pertanahan patut dipertimbangkan sesuai mekanisme DPRD guna menginventarisasi konflik agraria, meminta penjelasan instansi terkait, dan mengawal penyelesaian pengaduan masyarakat.
“Jangan sampai persoalan tanah rakyat hanya ramai ketika muncul di pemberitaan, kemudian hilang tanpa penyelesaian. DPRD harus menjalankan fungsi pengawasan, pemerintah harus bekerja, dan instansi pertanahan harus memberikan kepastian,” tegasnya.
Herman juga meminta perusahaan pemegang HGU bersikap terbuka terhadap pemeriksaan yang sah serta menghormati hak masyarakat yang memiliki dasar penguasaan tanah.
Menurutnya, kepentingan investasi dan perlindungan hak masyarakat harus ditempatkan dalam kerangka kepastian hukum yang adil.
Ia mengimbau warga yang merasa lahannya masuk dalam kawasan HGU untuk menyiapkan dokumen kepemilikan, alas hak, bukti penguasaan fisik, serta dokumen pendukung lainnya sebagai dasar pengaduan.
“Jangan menunggu konflik semakin besar baru bertindak. Jika HGU diterbitkan sesuai aturan, buktikan melalui pemeriksaan transparan. Jika ditemukan pelanggaran, koreksi dan tindak sesuai hukum. Negara harus hadir memastikan hak masyarakat terlindungi,” pungkas Herman.
