Imigrasi Sanggau Bungkam Soal Jabatan 357 TKA PT KAN, Ada Apa di Balik Data yang Belum Dibuka?

0
Oplus_131072

Oplus_131072

By Fakat

SANGGAU, KALBAR – Fakat.id – Keberadaan 357 Tenaga Kerja Asing (TKA) di lingkungan PT Kalimantan Alumina Nusantara (PT KAN), Kabupaten Sanggau, kembali menjadi sorotan. Kali ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau dipertanyakan lantaran belum memberikan jawaban tertulis atas surat resmi redaksi terkait klasifikasi jabatan ratusan pekerja asing tersebut.

Redaksi Fakat.id sebelumnya melayangkan surat Nomor 009/Konf/FKT/X/2026, perihal Permintaan Konfirmasi dan Klarifikasi Data Jabatan 357 TKA PT KAN. Namun, hingga melewati tenggat 2 x 24 jam yang diminta redaksi, belum ada tanggapan tertulis dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau.

Padahal, pihak Imigrasi Sanggau sebelumnya menyampaikan bahwa terdapat 357 warga negara asing pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang tercatat di lingkungan PT KAN.

Persoalannya, publik belum memperoleh penjelasan mengenai posisi dan jenis pekerjaan yang dijalankan ratusan TKA tersebut.

Empat Pertanyaan Krusial Belum Terjawab

Dalam surat konfirmasi, redaksi mempertanyakan empat persoalan penting.

Pertama, berapa jumlah TKA yang menduduki jabatan tenaga ahli, manajer, penasihat, serta operator atau teknisi?

Kedua, apakah pengawasan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) menemukan ketidaksesuaian antara izin dan aktivitas pekerjaan TKA di lapangan?

Ketiga, apakah seluruh TKA tersebut berada di bawah penjamin PT KAN atau sebagian menggunakan perusahaan subkontraktor?

Keempat, apakah Imigrasi Sanggau melakukan koordinasi dan pencocokan data dengan Kementerian Ketenagakerjaan terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)?

Transparansi Dipertanyakan, Kesempatan Kerja Lokal Jadi Sorotan

Belum adanya jawaban resmi memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pengawasan TKA di kawasan industri PT KAN.

Apabila ditemukan pekerja asing menjalankan pekerjaan yang tidak sesuai dengan jabatan dan ketentuan perizinannya, kondisi tersebut perlu ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.

Penggunaan TKA di Indonesia diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, termasuk ketentuan mengenai jabatan, persyaratan, dan kewajiban pemberi kerja.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan bagi masyarakat untuk meminta informasi publik, sepanjang informasi tersebut tidak termasuk kategori yang dikecualikan.

Redaksi juga menekankan pentingnya akses informasi bagi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun, belum dijawabnya surat konfirmasi tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum maupun upaya menutupi informasi.

Imigrasi dan Disnakertrans Didesak Berikan Penjelasan

Persoalan ini menjadi semakin penting mengingat keberadaan TKA dalam jumlah besar berkaitan dengan pengawasan ketenagakerjaan dan kesempatan kerja masyarakat lokal.

Kantor Imigrasi Sanggau, Disnakertrans, serta Kementerian Ketenagakerjaan diharapkan memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing mengenai kesesuaian jabatan dan legalitas penggunaan TKA di PT KAN.

Pertanyaan publik kini sederhana: dari 357 TKA yang tercatat, berapa sebenarnya yang bekerja sebagai tenaga ahli dan berapa yang menjalankan pekerjaan teknis atau operasional?

Hingga berita ini disusun, redaksi Fakat.id belum menerima jawaban tertulis atas empat pertanyaan tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau maupun manajemen PT KAN.

Fakat.id akan terus menelusuri persoalan ini guna memastikan pengawasan tenaga kerja asing berjalan sesuai ketentuan serta kepentingan tenaga kerja lokal tetap mendapat perhatian.

Tim Investigasi


By Fakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *