PETI Diduga Mengganas di Belakang Danau Belibis, Excavator Terpantau Beroperasi

0
Oplus_131072

Oplus_131072

By Fakat

TAYAN HILIR , Fakat.id – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Kali ini, aktivitas pertambangan diduga berlangsung terang-terangan di kawasan belakang Danau Belibis, Kecamatan Tayan Hilir.

Berdasarkan investigasi Tim di lapangan, Minggu 28 September 2026 sekitar pukul 12.37 WIB, aktivitas yang diduga PETI ditemukan di dua titik, yakni Jalan Ahmad Yani, Desa Subah, serta Unnamed Road, Dusun Lalang.

Pantauan di lokasi memperlihatkan kondisi lahan memprihatinkan. Hamparan pasir putih, gundukan tanah bekas kerukan, vegetasi yang rusak hingga kubangan lumpur terlihat di kawasan tersebut.

Lebih mencolok, satu unit excavator berwarna kuning terpantau masih beroperasi di atas gundukan tanah, diduga digunakan untuk mengeruk material dalam aktivitas pencarian emas.

Di sekitar lokasi juga ditemukan tenda-tenda darurat serta sejumlah drum biru yang diduga berkaitan dengan kebutuhan operasional tambang. Namun, isi drum tersebut belum dapat dipastikan dan membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.

“Ini sudah lama beroperasi, Pak. Belakang Danau Belibis sudah jadi padang pasir. Kalau hujan, lumpurnya langsung masuk ke danau,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Excavator Bekerja, Siapa Pemodalnya?

Keberadaan alat berat memunculkan pertanyaan serius. Siapa pemodal di balik aktivitas tersebut? Siapa pemilik atau penyewa excavator, dan ke mana hasil tambangnya dijual?

Apabila kegiatan tersebut terbukti tidak memiliki izin, aparat didorong tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi menelusuri pihak yang membiayai dan memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Pertambangan tanpa izin dapat diproses berdasarkan ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk ketentuan pidana dalam Pasal 158, sesuai unsur dan peraturan terbaru yang berlaku.

Sementara dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat diperiksa berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.

Aparat dan Instansi Terkait Diminta Bertindak

Temuan tersebut menjadi perhatian bagi Polsek Tayan Hilir, Polres Sanggau, Polda Kalimantan Barat, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau, serta instansi yang membidangi energi dan sumber daya mineral sesuai kewenangannya.

Pertanyaan publik kini mengemuka: bagaimana aktivitas menggunakan alat berat yang mencolok dan disebut berada tak jauh dari Jalan Ahmad Yani dapat terus berlangsung?

Hingga berita ini dipublikasikan, Polsek Tayan Hilir, Polres Sanggau maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.

Publik menunggu tindakan konkret: periksa legalitasnya, hentikan jika terbukti ilegal, telusuri pemodalnya, dan pulihkan lingkungan yang terdampak.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Fakat.id


By Fakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *