DUGAAN UANG GEDUNG Rp2 JUTA DAN SPP Rp200 RIBU DI SMAN 3 JOMBANG DISOROT, WALI MURID: MUSYAWARAH BUKAN BERARTI WAJIB

0
Oplus_131072

Oplus_131072

By Fakat

JOMBANG, Fakat.id – Kebijakan pembiayaan pendidikan di SMA Negeri 3 Jombang, Jawa Timur, menjadi sorotan setelah sejumlah wali murid mengeluhkan adanya kewajiban pembayaran uang gedung sebesar Rp2 juta per siswa serta iuran Rp200 ribu setiap bulan.

Sejumlah wali murid mempertanyakan dasar penetapan nominal tersebut. Persoalan semakin mencuat karena pembayaran disebut telah ditentukan nominal maupun waktunya, sehingga dinilai berbeda dengan konsep sumbangan sukarela.

Salah seorang perwakilan wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut.

“Kami merasa keberatan dengan adanya kewajiban uang gedung dan SPP bulanan ini. Katanya hasil rapat komite dan wali murid, tetapi kalau nominal dan batas pembayarannya sudah ditentukan, kami mempertanyakan apakah itu benar-benar sumbangan sukarela,” ujarnya.

Menurut informasi yang diterima media ini, pihak sekolah dan komite disebut berdalih bahwa kebijakan tersebut telah melalui mekanisme musyawarah bersama komite sekolah dan wali murid.

Namun, muncul pertanyaan mendasar: apakah sebuah hasil musyawarah otomatis menjadikan penarikan dana yang bersifat wajib menjadi sah?

Sebab, regulasi mengenai komite sekolah membedakan secara prinsip antara sumbangan dan pungutan. Sumbangan pada dasarnya bersifat sukarela dan tidak mengikat, sedangkan pungutan memiliki unsur kewajiban, nominal dan/atau jangka waktu tertentu.

Karena itu, apabila benar terdapat penetapan pembayaran Rp2 juta dan Rp200 ribu per bulan yang bersifat wajib, transparansi mengenai dasar hukum, mekanisme penetapan, status pembayaran, serta penggunaan dan pertanggungjawaban dana menjadi hal yang patut dijelaskan kepada publik.

PENDIDIKAN GRATIS JATIM JADI PERTANYAAN

Sorotan juga tak lepas dari kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait pembiayaan pendidikan SMA/SMK negeri.

Pemprov Jawa Timur selama ini menjalankan dukungan pembiayaan melalui BPOPP. Dokumen Renstra Dinas Pendidikan Jatim 2025–2026 bahkan mencantumkan target siswa yang memperoleh pendidikan gratis dan berkualitas melalui program BPOPP.

Pemprov Jatim juga sebelumnya menyampaikan bahwa BPOPP diberikan kepada sekolah SMA, SMK dan sekolah khusus negeri untuk mendukung biaya operasional pendidikan, dengan tujuan meringankan beban biaya operasional peserta didik.

Lantas, jika memang terdapat penarikan uang gedung dan iuran bulanan di sekolah negeri, apa dasar hukumnya?

Apakah dana tersebut merupakan sumbangan sukarela?

Atau justru menjadi kewajiban yang harus dibayar setiap siswa?

Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak terjadi kekeliruan antara partisipasi masyarakat dalam pendidikan dengan pungutan yang bersifat wajib.

KOMITE BOLEH GALANG DANA, TAPI MEKANISMENYA HARUS JELAS

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah memberikan ruang bagi komite untuk melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan. Namun bentuknya harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak dapat begitu saja disamakan antara sumbangan sukarela dengan pungutan wajib.

Artinya, label “hasil rapat komite” tidak dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan. Yang harus dilihat adalah substansi kebijakan dan praktik di lapangan.

Jika orang tua diberikan pilihan secara sukarela tanpa tekanan, nominal tidak dipaksakan, dan tidak ada konsekuensi terhadap peserta didik yang tidak memberikan sumbangan, tentu konstruksinya berbeda dengan pembayaran yang diwajibkan kepada seluruh siswa dengan nominal tertentu.

Di sinilah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur perlu memberikan penjelasan secara terang.

WALI MURID DESAK DINAS TURUN TANGAN

Para wali murid berharap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tidak hanya melihat persoalan ini sebagai urusan internal sekolah dan komite.

Mereka meminta dilakukan pemeriksaan terhadap:

  • dasar hukum penetapan uang gedung Rp2 juta;
  • dasar penetapan iuran Rp200 ribu per bulan;
  • apakah pembayaran benar-benar sukarela atau bersifat wajib;
  • mekanisme rapat komite dan keterlibatan wali murid;
  • penggunaan serta pertanggungjawaban dana;
  • serta kesesuaiannya dengan skema pembiayaan pendidikan yang berlaku di Jawa Timur.

Pertanyaan publik kini sederhana:

Kalau memang sumbangan, mengapa nominalnya ditentukan?

Kalau memang sukarela, apakah siswa yang tidak mampu membayar mendapatkan perlakuan yang sama tanpa tekanan?

Dan yang tak kalah penting:

Apakah keputusan rapat komite dapat menjadi dasar untuk mengesampingkan ketentuan peraturan perundang-undangan?

Publik tentu menunggu jawaban yang tidak sekadar normatif.

Media ini telah menghubungi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk meminta tanggapan terkait persoalan tersebut. Pihak terkait menyampaikan bahwa persoalan ini akan ditindaklanjuti.

Kini publik menunggu, langkah konkret apa yang akan dilakukan Dinas Pendidikan Jawa Timur terhadap dugaan penarikan dana tersebut.

Apakah akan dilakukan pemeriksaan?

Apakah akan diminta klarifikasi dari pihak sekolah dan komite?

Atau terdapat dasar hukum tertentu yang memungkinkan kebijakan tersebut diberlakukan?

Semua masih menunggu penjelasan resmi.

Fakat.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala SMAN 3 Jombang, Komite Sekolah, maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara utuh kepada masyarakat.

Fakat.id


By Fakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *