KARHUTLA BELUM REDA! SANGGAU PERPANJANG STATUS DARURAT HINGGA 20 SEPTEMBER, PERUSAHAAN HGU DAN PBPH DIMINTA TAK TINGGAL DIAM
Oplus_131072
SANGGAU, Fakat.id – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Sanggau belum bisa dianggap selesai. Pemerintah Kabupaten Sanggau resmi memperpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Asap Akibat Karhutla hingga 20 September 2026.

Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap kondisi Karhutla dan perkembangan situasi di lapangan. Perpanjangan status darurat menjadi sinyal bahwa penanganan kebakaran dan ancaman dampak asap masih membutuhkan perhatian serius dari seluruh pihak.
Rapat evaluasi tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Kapolres Sanggau serta Dandim 1204/Sanggau-Sekadau, bersama jajaran pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan terkait.

Usai evaluasi status tanggap darurat, kegiatan dilanjutkan dengan rapat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Sanggau bersama perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dalam rangka memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi puncak Karhutla Tahun 2026.
Langkah ini menegaskan bahwa menghadapi Karhutla bukan hanya menjadi tugas pemerintah, TNI dan Polri. Perusahaan yang memiliki wilayah konsesi juga dituntut untuk memperkuat kesiapsiagaan dan mengambil peran nyata dalam pencegahan maupun penanganan kebakaran.

Pemadaman api, patroli wilayah rawan, pencegahan munculnya titik api baru hingga kesiapan sarana dan personel menjadi bagian penting yang harus terus diperkuat selama masa tanggap darurat.
Sebab, ketika api mulai muncul dan asap menyelimuti wilayah, dampaknya tidak mengenal batas administrasi maupun batas konsesi. Masyarakat menjadi pihak yang paling merasakan dampak langsung, terutama terhadap kesehatan, aktivitas ekonomi dan kehidupan sehari-hari.

Perpanjangan Status Tanggap Darurat hingga 20 September 2026 diharapkan tidak sekadar menjadi keputusan administratif. Seluruh unsur terkait dituntut memastikan langkah konkret benar-benar berjalan di lapangan.
Pemerintah daerah, TNI/Polri, BPBD, perusahaan pemegang HGU dan PBPH, pemerintah kecamatan hingga desa serta masyarakat harus berada dalam satu garis koordinasi menghadapi ancaman Karhutla.
Tidak boleh ada pihak yang bekerja sendiri. Tidak boleh pula ada yang lengah ketika api mulai muncul.
Penanganan Karhutla membutuhkan langkah cepat sebelum titik api berubah menjadi kebakaran luas dan asap kembali mengancam keselamatan masyarakat.
Status darurat telah diperpanjang. Kini yang dibutuhkan bukan sekadar rapat dan komitmen di atas kertas, melainkan kerja nyata, kesiapsiagaan dan tanggung jawab bersama di lapangan.
Karhutla adalah musuh bersama. Menjaga Sanggau dari kebakaran hutan dan lahan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab seluruh pihak tanpa terkecuali.
Fakat.id
